
Pantau - Seorang dokter berinisial AMS (41) dan istrinya SSHJ (35) di kawasan Pulogadung, Jakarta Timur, resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap asisten rumah tangga (ART) mereka yang berinisial SR (24).
Kasus ini mencuat ke publik setelah video penganiayaan viral di media sosial, usai diposting oleh Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni.
Saat video tersebut ramai diperbincangkan, korban diketahui telah kembali ke kampung halamannya di Banyumas, Jawa Tengah.
Satuan Reskrim Polres Metro Jakarta Timur langsung bergerak cepat dengan melakukan penyelidikan berdasarkan video tersebut dan menaikkan status kasus ke tahap penyidikan.
Ditangkap Paksa Usai Abaikan Panggilan Polisi
Pihak kepolisian telah memanggil kedua terlapor untuk dimintai keterangan, namun mereka tidak memenuhi panggilan tersebut.
Akhirnya, polisi melakukan penangkapan paksa terhadap AMS dan SSHJ pada Selasa, 8 April 2025.
Saat ini, keduanya telah ditahan di Mapolres Metro Jakarta Timur.
Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Nicolas Ary Lilipaly, menyatakan bahwa setelah dilakukan gelar perkara, keduanya resmi ditetapkan sebagai tersangka.
Mereka dijerat dengan Pasal 44 ayat 2 Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2024 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga dan/atau Pasal 351 ayat 2 KUHP.
“Karena yang bersangkutan korban mengalami luka berat. Ancaman pidananya maksimal 10 tahun penjara,” tegas Kombes Nicolas.
Kasus ini mendapat sorotan luas dari publik sebagai bentuk keprihatinan terhadap praktik kekerasan terhadap pekerja rumah tangga.
- Penulis :
- Pantau Community