
Pantau - Kantor Wilayah Kementerian Hak Asasi Manusia (KemenHAM) Jawa Barat melakukan audiensi dengan direksi Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung terkait dugaan kasus pelecehan seksual oleh dokter Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) terhadap keluarga pasien.
KemenHAM mengecam keras kekerasan seksual yang dilakukan oleh oknum dokter residen PPDS Universitas Padjajaran di lingkungan RSHS.
Direktur Jenderal Pelayanan dan Kepatuhan HAM KemenHAM, Munafrizal Manan, menyebut bahwa kejadian ini mencederai komitmen pemerintah dalam memperkuat pemberdayaan dan perlindungan perempuan sebagaimana ditegaskan dalam Astacita.
"Kekerasan seksual dengan modus penuh siasat dan muslihat seperti yang dilakukan oleh oknum dokter tersebut jelas tidak dapat ditoleransi serta harus dipastikan jangan terulang lagi di lingkungan pendidikan kedokteran".
Apresiasi Respons Cepat Kemenkes dan Desakan Audit HAM
Munafrizal menyampaikan apresiasi terhadap langkah cepat Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dalam menanggapi peristiwa ini.
Kemenkes telah menghentikan sementara kegiatan residensi PPDS Anestesiologi dan Terapi di RSHS.
Kemenkes juga mewajibkan pemeriksaan mental bagi seluruh peserta pendidikan dokter spesialis.
Selain itu, Kemenkes telah menyurati Konsil Kesehatan Indonesia untuk mencabut Surat Tanda Registrasi dokter pelaku kekerasan seksual agar yang bersangkutan tidak lagi memiliki izin praktik.
Munafrizal mengingatkan bahwa dunia pendidikan kedokteran sebelumnya juga pernah diterpa kasus perundungan dan eksploitasi oleh dokter senior terhadap residen.
"Mungkin saja ada jenis kasus lain yang masih belum terungkap ke publik".
KemenHAM mendorong agar Kemenkes tidak hanya melakukan penanganan kasus per kasus, tetapi juga melakukan evaluasi multi-aspek terhadap dunia pendidikan kedokteran dan praktik kesehatan.
Ia menilai perlu dilakukan audit HAM secara khusus di dunia pendidikan kedokteran dan secara umum di dunia praktik kesehatan untuk memastikan kesesuaian dengan prinsip-prinsip kepatuhan HAM.
KemenHAM juga telah mengeluarkan Surat Edaran tentang Pelaksanaan Kepatuhan HAM Instansi Pemerintah Terkait Hak Kesehatan pada 12 Maret 2025.
Surat edaran tersebut menegaskan pentingnya menjamin kepatuhan terhadap HAM di sektor kesehatan.
Indonesia dinilai telah memiliki instrumen hukum HAM yang cukup memadai untuk melindungi perempuan, seperti ratifikasi Konvensi CEDAW dan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).
Munafrizal menyayangkan bahwa kekerasan seksual dan perundungan masih terus terjadi, termasuk di lingkungan profesi kesehatan.
"Profesi kedokteran sejatinya adalah profesi untuk kemanusiaan, para penyandang profesi ini seharusnya lebih memiliki sensitivitas kemanusiaan".
- Penulis :
- Pantau Community