
Pantau - Kuasa hukum Aufaa Luqmana Re A, Arif Sahudi, menanggapi pernyataan pihak Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) yang mempertanyakan dasar kerugian Aufaa terkait mobil Esemka.
Arif menyebut bahwa kerugian kliennya bermula sejak masih duduk di bangku SMA.
Ia menjelaskan bahwa Aufaa memilih untuk tidak melanjutkan kuliah demi merintis usaha angkutan barang kos di sekitar tempat tinggalnya yang berada di belakang kampus Universitas Sebelas Maret (UNS), Solo.
Untuk mendukung usaha tersebut, Aufaa membutuhkan kendaraan niaga dengan harga terjangkau dan menjatuhkan pilihan pada mobil pikap Esemka.
Namun, mobil Esemka yang diharapkan tak kunjung tersedia di pasaran.
"Kerugian Aufaa itu muncul diawali sejak SMA", kata Arif menegaskan.
Arif menyatakan bahwa absennya mobil Esemka membuat Aufaa kehilangan potensi keuntungan dari usaha yang hendak dijalankan.
"Dengan nggak ada mobil pikap Esemka maka keuntungan dan potensi keuntungan semakin hilang, itulah kerugiannya", jelas Arif.
Ia juga menyindir pihak kuasa hukum Jokowi untuk lebih memahami dunia bisnis.
"Saran saya kuasa hukum sana untuk belajar ke Mas Gibran tentang keuntungan dan kerugian dalam berbisnis", ujarnya.
Pihak Jokowi Ragukan Klaim Kerugian
Sebelumnya, kuasa hukum Jokowi, YB Irpan, mempertanyakan dasar gugatan Aufaa terkait kerugian akibat tidak dapat membeli mobil Esemka.
"Kalau dia bicara kerugian tentu saja kalau saya memberikan pendapat kan terlalu prematur ya, jadi siapa yang mendalilkan ya dia wajib membuktikan kan begitu", ucap Irpan.
Irpan menyoroti usia Aufaa saat mobil Esemka diwacanakan sebagai proyek mobil nasional oleh Jokowi.
"Sebab kalau saya melihat dari segi usianya ya ketika mobil Esemka untuk diwacanakan sebagai mobil nasional yang bersangkutan umurnya 6 tahun ya, umurnya 6 tahun itu", kata Irpan.
Ia menjelaskan bahwa proyek Esemka mulai digaungkan pada tahun 2012 saat Jokowi menjabat sebagai Wali Kota Solo.
Irpan juga menyebut bahwa Jokowi tidak mengenal pribadi Aufaa, meskipun mengetahui bahwa ia adalah putra dari Boyamin Saiman, Ketua Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI).
"Oh dengan penggugat tidak, tidak mengenal. Jadi tepatnya penggugat itu putranya Pak Boyamin ya, Pak Boyamin", ujar Irpan.
Gugatan Rp 300 Juta Dilayangkan
Aufaa Luqmana Re A resmi menggugat Presiden Jokowi ke Pengadilan Negeri Solo atas dugaan wanprestasi karena tidak dapat membeli mobil Esemka seperti yang dijanjikan.
Gugatan tersebut didaftarkan secara daring pada Selasa, 8 April 2025 dengan nomor pendaftaran PN SKT-08042025051.
Nilai tuntutan ganti rugi yang diajukan sebesar Rp 300 juta.
Kuasa hukum Aufaa lainnya, Sigit N Sudibyanto, mengonfirmasi bahwa kliennya merupakan anak dari advokat dan aktivis antikorupsi asal Solo, Boyamin Saiman.
"Aufaa adalah anak nomor tiga Mas Boyamin. Adiknya Almas (Tsaqibbirru)", jelas Sigit.
- Penulis :
- Ricky Setiawan