Pantau Flash
HOME  ⁄  Hukum

Gudang Miras Online di Baranangsiang Bogor Digerebek, 1.787 Botol Disita

Oleh Pantau Community
SHARE   :

Gudang Miras Online di Baranangsiang Bogor Digerebek, 1.787 Botol Disita
Foto: Satpol PP Bogor gerebek gudang miras ilegal di kawasan padat, ribuan botol disita dan dijual secara online.

Pantau - Sebuah gudang minuman keras (miras) ilegal yang berlokasi di Jalan Ciheluet, Baranangsiang, Kota Bogor digerebek oleh Wakil Wali Kota Bogor Jenal Mutaqin bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), menyusul laporan dari masyarakat.

Dalam penggerebekan tersebut ditemukan sebanyak 1.787 botol miras dari 43 jenis merek berbeda, baik lokal maupun impor.

Gudang miras itu berada di tengah permukiman padat penduduk, sehingga dinilai sangat membahayakan lingkungan sekitar.

Penjualan Dilakukan Secara Online, Kominfo Diminta Bertindak

Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa miras yang disimpan di gudang tersebut dijual secara daring melalui sebuah aplikasi online.

Menanggapi temuan ini, Jenal Mutaqin meminta Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) untuk segera membekukan akun yang digunakan untuk menjual miras ilegal tersebut.

Jenal menegaskan bahwa peredaran miras ilegal di Kota Bogor harus dihentikan sepenuhnya demi melindungi masyarakat, khususnya generasi muda.

"Ini harus menjadi perhatian kita semua bahwa miras harus dilawan oleh siapa pun. Warga silakan laporkan jika menemukan hal seperti ini. Generasi muda ke depan jangan sampai terganggu dengan hal-hal seperti ini", tegasnya.

Ia juga mengajak seluruh warga untuk lebih aktif dalam melaporkan aktivitas penjualan miras ilegal agar bisa segera ditindaklanjuti oleh pihak berwenang.

Penulis :
Pantau Community