
Pantau - Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menangkap seorang pria berinisial YS (21) di kawasan Ciracas, Jakarta Timur, pada Minggu, setelah kedapatan membawa lima kilogram ganja.
Penangkapan tersebut bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas peredaran narkotika jenis ganja di wilayah Kecamatan Ciracas.
"Penangkapan bermula dari adanya informasi masyarakat mengenai aktivitas peredaran narkoba jenis ganja di Kecamatan Ciracas", ujar Kepala Subdirektorat 3 Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, AKBP Ade Chandra.
Kronologi Penangkapan dan Pengembangan Kasus
Setelah menerima laporan dari warga dan memastikan keberadaan target, petugas langsung menuju lokasi yang diduga menjadi titik transaksi narkoba.
Di tempat tersebut, petugas berhasil mengamankan pria berinisial YS beserta lima bungkus lakban cokelat yang kemudian diketahui berisi ganja.
Total berat bruto ganja yang disita dari lima bungkus tersebut mencapai 5.000 gram atau lima kilogram.
Dari hasil interogasi awal, YS mengaku memperoleh ganja itu dari seseorang berinisial E yang berada di daerah Bulak, Ciracas, Jakarta Timur.
Tersangka YS saat ini telah dibawa ke Gedung Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Pemeriksaan ini dilakukan untuk mengembangkan penyelidikan terhadap dugaan jaringan peredaran narkotika yang lebih besar.
AKBP Ade Chandra menyatakan bahwa pihaknya masih mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam kasus ini.
- Penulis :
- Pantau Community