Pantau Flash
HOME  ⁄  Hukum

Ketua PN Jakarta Selatan Jadi Tersangka Suap Kasus CPO, DPR Soroti Pengawasan Mahkamah Agung

Oleh Pantau Community
SHARE   :

Ketua PN Jakarta Selatan Jadi Tersangka Suap Kasus CPO, DPR Soroti Pengawasan Mahkamah Agung
Foto: Ketua PN Jaksel ditetapkan tersangka suap Rp 60 miliar, Komisi III DPR desak Mahkamah Agung perketat pengawasan hakim.

Pantau - Kejaksaan Agung menetapkan empat orang tersangka dalam kasus suap terkait putusan lepas (onstslag) perkara korupsi ekspor crude palm oil (CPO).

Salah satu tersangka adalah Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Muhammad Arif Nuryanta (MAN).

Kasus ini mencuat karena hakim dalam perkara tersebut memberikan putusan lepas terhadap terdakwa korporasi dalam perkara korupsi bahan baku minyak goreng.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Abdul Qohar, menyatakan, "Pada hari ini Sabtu, 12 April 2025 penyidik Kejaksaan Agung, menetapkan empat orang tersebut sebagai tersangka karena telah ditemui bukti yang cukup terjadinya tindak pidana suap dan atau gratifikasi terkait penanganan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat."

Selain Muhammad Arif Nuryanta, tersangka lainnya adalah dua pengacara, Marcella Santoso (MS) dan Ariyanto (AR), serta panitera muda Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Wahyu Gunawan (WG).

Suap Rp 60 Miliar Dibongkar, Komisi III Minta MA Bertindak Tegas

Penyidik menemukan fakta bahwa MS dan AR memberikan suap sebesar Rp 60 miliar kepada Arif melalui WG.

Qohar menjelaskan, "Penyidik menemukan fakta dan alat bukti bahwa MS dan AR melakukan perbuatan pemberian suap dan atau gratifikasi kepada MAN sebanyak, diduga sebanyak Rp 60 miliar di mana pemberian suap tersebut atau gratifikasi diberikan melalui WG."

Ia menambahkan bahwa suap ini diberikan agar majelis hakim mengeluarkan putusan onstslag dalam perkara tersebut.

Menanggapi kasus ini, Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni menyatakan dukungannya terhadap langkah Kejaksaan Agung.

"Dukung yang dilakukan Kejaksaan Agung. Ini jangan sampai terulang kembali ke depannya harus jadi perhatian dan pengawasan yang kuat di Mahkamah Agung," ujarnya.

Sahroni meminta Mahkamah Agung melakukan pengawasan lebih ketat terhadap seluruh hakim untuk mencegah terulangnya kasus serupa.

"Ini akan jadi perhatian saya di Komisi III dan mengingatkan ke Mahkamah Agung harus benar-benar mengawasi secara ketat, kalau nggak bisa rusak ini Lembaga," tegasnya.

Ia menekankan bahwa pengawasan yang lemah dapat merusak kredibilitas lembaga peradilan yang seharusnya menjadi garda terakhir penegakan keadilan.

Penulis :
Pantau Community