
Pantau - Kejaksaan Agung mengungkap adanya benang merah antara kasus suap Rp 60 miliar yang melibatkan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Muhammad Arif Nuryanta, dan putusan bebas terhadap terdakwa Ronald Tannur.
Dalam jumpa pers pada Sabtu malam, 12 April 2025, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, menyatakan bahwa putusan onslag atau vonis lepas Ronald Tannur memunculkan dugaan bahwa vonis tersebut tidak murni.
Harli menyebut bahwa pengungkapan awal kasus ini berkaitan dengan barang bukti dalam perkara di Pengadilan Negeri Surabaya.
Bukti Elektronik Ungkap Peran Marcella Santoso dan Janji Suap Rp 60 Miliar
Penyidik menemukan indikasi keterlibatan advokat Marcella Santoso (MS) dalam menyuap Muhammad Arif Nuryanta melalui barang bukti elektronik.
"Seperti disampaikan Dirdik tadi, ada janji Rp 60 miliar itu," ujar Harli.
Bukti tersebut menguatkan dugaan bahwa MS berperan penting dalam proses suap terhadap hakim, yang juga berkaitan dengan vonis bebas kasus minyak goreng.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar, menegaskan, "Dan terkait dengan putusan onslag tersebut, penyidik menemukan fakta dan alat bukti bahwa MS dan AR melakukan perbuatan pemberian suap dan atau gratifikasi kepada MAN sebanyak, ya diduga sebanyak Rp 60 miliar."
Tujuh Tersangka, Termasuk Tiga Hakim dan Dua Pengacara
Dalam kasus ini, tujuh orang telah ditetapkan sebagai tersangka:
- Muhammad Arif Nuryanta (Ketua PN Jakarta Selatan)
- Marcella Santoso (pengacara)
- Ariyanto (pengacara)
- Wahyu Gunawan (panitera muda PN Jakarta Utara)
- Agam Syarif Baharudin (hakim)
- Ali Muhtaro (hakim)
- Djuyamto (hakim)
Suap yang diterima oleh Arif Nuryanta digunakan untuk mengatur vonis lepas terhadap tiga terdakwa korporasi dalam kasus korupsi ekspor crude palm oil (CPO), termasuk Permata Hijau Group, Wilmar Group, dan Musim Mas Group.
Kejagung terus mendalami keterkaitan antara kasus suap ini dan putusan bebas Ronald Tannur, guna memastikan integritas peradilan tetap terjaga.
- Penulis :
- Pantau Community