Pantau Flash
HOME  ⁄  Hukum

Hakim Ali Muhtarom Jadi Tersangka, Tom Lembong: Saya Serahkan ke Yang Maha Kuasa

Oleh Pantau Community
SHARE   :

Hakim Ali Muhtarom Jadi Tersangka, Tom Lembong: Saya Serahkan ke Yang Maha Kuasa
Foto: Tom Lembong angkat bicara soal hakim sidangnya jadi tersangka suap Rp 60 miliar

Pantau - Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong menyesalkan keterlibatan salah satu hakim yang sebelumnya memeriksa perkaranya dalam kasus dugaan suap yang kini sedang ditangani Kejaksaan Agung.

"Ya itu patut disesalkan. Dari awal saya sempat bilang, kita serahkan ke Yang Maha Kuasa. Tetap percaya sama Yang Maha Adil, Maha Mengetahui. Senantiasa bersikap positif, kondusif".

Tom menyatakan bahwa dirinya menyerahkan sepenuhnya penanganan perkara impor gula yang menjeratnya kepada majelis hakim.

"Yang terbaik buat Indonesia ya, yang penting itu negara dan, bangsa. Untuk perkara saya, saya serahkan ke majelis hakim".

Hakim Diganti, Sidang Lanjut Usai Lebaran

Hakim anggota yang sebelumnya memeriksa perkara Tom, Ali Muhtarom, kini ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung RI dalam kasus suap dan gratifikasi di lingkungan Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

Kasus ini berkaitan dengan vonis lepas (onslag) dalam perkara korupsi ekspor crude palm oil (CPO) atau bahan baku minyak goreng.

Ali Muhtarom merupakan salah satu dari tiga hakim dalam majelis perkara Tom bersama hakim ketua Dennie Arsan Fatrika dan hakim anggota Purwanto S. Abdullah.

Kini, posisinya digantikan oleh hakim Alfis Setyawan sebagaimana ditetapkan oleh Ketua PN Jakarta Pusat.

"Menimbang bahwa oleh karena hakim anggota atas nama Ali Muhtarom SH MH sedang berhalangan tetap dan tidak dapat bersidang lagi, maka untuk mengadili perkara tersebut perlu ditunjuk hakim anggota untuk menggantikan yang susunannya akan ditetapkan di bawah ini".

Sidang Tom Lembong kembali dilanjutkan pada Senin, 14 April 2025, usai libur Lebaran, dengan agenda pemeriksaan saksi oleh jaksa.

Dalam kasus suap yang menyeret nama Ali Muhtarom, Kejaksaan telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka, termasuk hakim dan pengacara.

Mereka adalah:

  • Muhammad Arif Nuryanto (Ketua PN Jakarta Selatan)
  • Marcella Santoso (pengacara)
  • Ariyanto (pengacara)
  • Wahyu Gunawan (panitera muda PN Jakarta Utara)
  • Agam Syarif Baharudin (hakim)
  • Ali Muhtarom (hakim)
  • Djuyamto (hakim)

"Dan terkait dengan putusan onslag tersebut, penyidik menemukan fakta dan alat bukti bahwa MS dan AR melakukan perbuatan pemberian suap dan atau gratifikasi kepada MAN sebanyak, ya diduga sebanyak Rp 60 miliar".

Penulis :
Pantau Community