
Pantau - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat resmi mengganti hakim anggota Ali Muhtarom dalam perkara dugaan korupsi importasi gula yang menjerat mantan Menteri Perdagangan, Tom Lembong, setelah hakim tersebut ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap putusan lepas perkara ekspor crude palm oil (CPO).
Hakim Ketua Dennie Arsan Fatrika menyampaikan bahwa Ali Muhtarom tidak bisa lagi bersidang karena berhalangan tetap.
Sebagai pengganti, Ketua PN Jakarta Pusat menunjuk Alfis Setiawan untuk mendampingi hakim anggota Purwanto Abdullah dalam melanjutkan proses sidang.
Tom Lembong Didakwa Rugikan Negara Rp578 Miliar, Sidang Masuki Pemeriksaan Saksi
Setelah penggantian hakim ditetapkan, sidang dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi.
Tom Lembong didakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp578,1 miliar dalam perkara importasi gula tahun 2015–2016 saat ia menjabat sebagai Menteri Perdagangan.
Kerugian tersebut diduga timbul akibat pemberian surat persetujuan impor gula kepada 10 perusahaan tanpa melalui rapat koordinasi antarkementerian dan tanpa rekomendasi dari Kementerian Perindustrian.
Perusahaan-perusahaan tersebut diketahui tidak memiliki hak untuk mengolah gula kristal mentah menjadi gula kristal putih.
Selain itu, Tom Lembong juga dinilai tidak menunjuk BUMN dalam pengendalian ketersediaan dan harga gula, melainkan justru menunjuk koperasi seperti Inkopkar, Inkoppol, Puskopol, dan SKKP TNI/Polri.
Atas perbuatannya, Tom dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 junto Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
- Penulis :
- Pantau Community