
Pantau - Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu menyatakan sidang perdana kasus korupsi gratifikasi dan pemerasan yang melibatkan mantan Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah, akan digelar pada Senin, 21 April 2025.
Kasus ini berkaitan dengan dana Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 dan menyeret dua tersangka lainnya, yakni mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Bengkulu Isnan Fajri serta ajudan gubernur Evriansyah alias Anca.
Berkas perkara ketiga tersangka telah resmi dilimpahkan oleh Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke PN Bengkulu pada Senin, 14 April 2025.
"Ya, benar. Berkas perkara dengan terdakwa Rohidin Mersyah dan kawan-kawan telah dilimpahkan oleh pihak KPK pada hari ini (14/4/2025)," ujar Humas PN Bengkulu, T Oyong.
Tiga Nomor Perkara dan Persiapan Sidang
PN Bengkulu telah membagi berkas perkara ke dalam tiga nomor berbeda, yakni nomor 28 untuk Rohidin Mersyah, nomor 25 untuk Isnan Fajri, dan nomor 26 untuk Evriansyah.
Ketiga terdakwa dijadwalkan menjalani sidang secara bersamaan di Pengadilan Negeri Hubungan Industrial Tipikor Bengkulu Kelas 1A.
Ketua Pengadilan, Agus Hamza, menyebut pihaknya telah menyiapkan skenario sidang termasuk kemungkinan pemindahan lokasi ke Pengadilan Sungai Rupat jika diperlukan.
"Pengamanan ketat akan diberlakukan selama pelaksanaan sidang," tegas Agus Hamza.
Rohidin Mersyah sebelumnya ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 23 November 2024 dan kini ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Bengkulu.
Sementara dua tersangka lainnya, Isnan Fajri dan Evriansyah, ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Bentiring, Kota Bengkulu.
"Untuk RH di sini (Rutan Bengkulu) dan dua lainnya di Lapas Bentiring Kota Bengkulu, kami hanya memfasilitasi," kata Asintel Kejati Bengkulu, David Palapa Duarsa.
Dalam OTT tersebut, KPK mengamankan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp7 miliar yang diduga berkaitan dengan kepentingan pelaksanaan Pilkada 2024.
- Penulis :
- Pantau Community










