
Pantau - Satu dari delapan terdakwa kasus pabrik narkoba terbesar di Indonesia yang berlokasi di Kota Malang, YC (23), dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Kota Malang pada Senin, 14 April 2025.
"Terdakwa (YC) kami tuntut hukuman mati," kata JPU Yuniarti dalam persidangan.
YC diketahui berperan sebagai perekrut tenaga kerja untuk operasional pabrik narkoba serta menjadi penghubung dengan tersangka lain yang masih buron.
"Dia perekrut semua (tenaga kerja), terus yang menjalankan dia dan yang berhubungan langsung dengan DPO juga dia," ucap Yuniarti.
Tujuh Terdakwa Lain Ditangkap di Dua Lokasi, Juga Dihukum Berat
Selain YC, tujuh terdakwa lainnya yakni IR (25), RR (23), HA (21), FP (21), DA (24), AR (21), dan SS (28) dituntut hukuman penjara seumur hidup.
Para terdakwa ditangkap di dua lokasi berbeda, yakni Kota Malang dan Jakarta.
Terdakwa yang ditangkap di Kota Malang adalah YC, FP, DA, AR, dan SS, sementara IR, RR, dan HA diamankan di Jakarta.
Semua terdakwa dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Pasal sangkaannya sama 113 untuk yang ditangkap di Malang dan 114 untuk yang ditangkap di Jakarta. Bedanya di Malang itu tempat produksi, kalau di Jakarta mengedarkan," ujar Yuniarti.
Yuniarti menambahkan bahwa tidak ada satu pun faktor yang meringankan dalam tuntutan terhadap para terdakwa.
"Tidak ada yang meringankan," ucapnya.
Kuasa hukum para terdakwa, Guntur Putra Abdi Wijaya, menyayangkan keras tuntutan berat dari JPU.
Menurutnya, kedelapan terdakwa hanya merupakan pekerja di pabrik dan tidak mengetahui bahwa tempat tersebut digunakan untuk memproduksi narkoba.
"Kami prihatin atas tuntutan seumur hidup dan mati ini, para terdakwa ini pekerja," ucapnya.
Ia menambahkan bahwa kliennya pada awalnya hanya ditawari pekerjaan di pabrik rokok.
"Mereka tidak tahu bahan atau zat apa yang dicampurkan itu. Awalnya terdakwa ini hanya ditawari kerja di pabrik rokok," katanya.
Guntur menyatakan bahwa tim kuasa hukum akan menyampaikan nota pembelaan pada 21 April 2025.
"Kami mempersiapkan pembelaan yang disampaikan 21 April 2025," ucapnya.
- Penulis :
- Pantau Community