Pantau Flash
HOME  ⁄  Hukum

KPK Bongkar Dugaan Suap TKA di Kemnaker, Penegakan Hukum Dinilai Lemah

Oleh Aditya Andreas
SHARE   :

KPK Bongkar Dugaan Suap TKA di Kemnaker, Penegakan Hukum Dinilai Lemah
Foto: Sejumlah barang bukti sitaan KPK atas kasus dugaan gratifikasi di lingkungan Kemnaker. (foto: ANTARA)

Pantau - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membongkar dugaan praktik suap dan gratifikasi terkait pengurusan tenaga kerja asing (TKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) RI periode 2020–2023. 

Dalam pengusutan kasus ini, KPK telah menetapkan delapan tersangka dan melakukan penggeledahan di kantor Kemnaker pada Selasa (20/5/2025).

Dari rangkaian penggeledahan tersebut, KPK telah menyita total 11 mobil dan dua motor yang telah disita dipindahkan ke Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan).

Juru Bicara Penindakan KPK, Budi Prasetyo, menyebutkan bahwa pejabat di lingkungan Direktorat Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta) diduga memaksa pemberian uang kepada TKA yang ingin bekerja di Indonesia.

“Oknum di Ditjen Binapenta diduga melanggar Pasal 12 huruf e dan Pasal 21 Undang-Undang Tipikor, dengan memaksa pemberian atau menerima gratifikasi dari TKA,” ujar Budi di Jakarta.

Kasus ini menyoroti lemahnya pengawasan terhadap keberadaan TKA di Indonesia. Direktur Masyarakat Hukum Indonesia (MHI), Wakil Kamal, menilai penegakan hukum terhadap TKA menjadi tidak maksimal ketika praktik suap terjadi di lingkup birokrasi.

"Kalau aparat sudah disuap, mereka tidak akan menindak. TKA bebas bekerja tanpa membayar pajak atau memenuhi syarat administratif," ujarnya.

Salah satu kasus yang mencuat adalah Warga Negara Singapura berinisial TCL yang dilaporkan telah bekerja di Indonesia sejak 2018 tanpa izin resmi. 

TCL tercatat menjabat posisi strategis di tiga perusahaan besar, termasuk satu perusahaan penanaman modal asing (PMA).

Wakil menambahkan, lemahnya penegakan hukum menyebabkan negara kehilangan potensi penerimaan dari pajak dan izin kerja. 

"Sanksi yang diberikan pun biasanya hanya administratif, bukan pidana yang menimbulkan efek jera," pungkasnya.

Penulis :
Aditya Andreas