Pantau Flash
HOME  ⁄  Hukum

Bea Cukai Batam Gagalkan Penyelundupan 414.000 Batang Rokok Ilegal di Perairan Teluk Bintan

Oleh Gerry Eka
SHARE   :

Bea Cukai Batam Gagalkan Penyelundupan 414.000 Batang Rokok Ilegal di Perairan Teluk Bintan
Foto: (Sumber: 414.000 batang rokok tanpa pita cukai yang diamankan Bea Cukai Batam di Perairan Teluk Bintan, Rabu (3/12/2025). (Foto : Azura Aronita/batamtv.com).)

Pantau - Tim patroli laut Bea Cukai Batam berhasil menggagalkan penyelundupan 414.000 batang rokok tanpa pita cukai yang diangkut menggunakan kapal cepat tanpa nama di Perairan Teluk Bintan, Rabu, 3 Desember 2025.

Penindakan dilakukan oleh kapal patroli BC 10029 dalam operasi pengawasan rutin.

Kepala Kantor Bea Cukai Batam, Zaky Firmansyah, menjelaskan bahwa keberhasilan ini merupakan hasil dari sinergi pengawasan dan tindak lanjut atas informasi masyarakat.

"Langkah ini menjadi bagian dari strategi berkelanjutan Bea Cukai Batam dalam menekan peredaran rokok ilegal yang berpotensi merugikan negara dan masyarakat," ungkapnya.

Aksi Kejar-kejaran dan Kapal Ditinggal Awak

Dalam kronologi penindakan, Satgas Patroli BC 10029 melakukan patroli dari wilayah Pulau Lobam hingga Pulau Dompak.

Petugas kemudian menemukan kapal yang sesuai dengan informasi awal.

Saat akan dihentikan, kapal tersebut tidak kooperatif, membuang barang ke laut, dan melakukan manuver berbahaya untuk menghindari kejaran petugas.

Pengejaran berakhir saat kapal mengandaskan diri di Pulau Tanjung Sebaok.

Saat dilakukan pemeriksaan, kapal dalam kondisi tanpa awak.

Petugas mengalami kendala dalam mencari pelaku karena kondisi gelap dan hutan bakau yang lebat di sekitar lokasi.

Barang Bukti dan Proses Hukum

Dalam pemeriksaan kapal, ditemukan total 414.000 batang rokok ilegal tanpa pita cukai, terdiri atas:

272.000 batang merek UFO Mind

72.000 batang merek UFO Bold

60.000 batang merek Double Happiness

10.000 batang merek Shanghai

Kapal dan seluruh barang bukti kemudian diamankan ke Dermaga Bea Cukai Tanjung Uncang untuk pemeriksaan lanjutan.

Petugas juga melakukan pencarian terhadap barang bukti tambahan yang sempat dibuang ke laut.

Penindakan ini dilakukan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai.

“Meski menghadapi situasi tidak kooperatif di lapangan, petugas Bea Cukai Batam tetap menjalankan tugas sesuai prosedur dan berhasil mengamankan sarana serta barang bukti untuk proses hukum lebih lanjut,” tegas Zaky.

Imbauan kepada Masyarakat

Bea Cukai Batam mengimbau masyarakat agar tidak memproduksi, mengedarkan, atau memperjualbelikan rokok ilegal.

Masyarakat juga diminta berperan aktif dengan segera melapor ke Hotline Bea Cukai Batam di nomor 087749144577 apabila menemukan atau mencurigai adanya peredaran rokok ilegal.

Penulis :
Gerry Eka
Editor :
Tria Dianti