
Pantau - Tulisan opini karya Dr. Eko Wahyuanto menilai bahwa kewajiban registrasi nomor seluler berbasis biometrik menjadi keniscayaan setelah terbitnya Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 7 Tahun 2026, yang menandai babak baru dalam tata kelola identitas digital di Indonesia.
Biometrik sebagai Instrumen Lawan Kejahatan Digital
Dalam ulasannya, Dr. Eko memposisikan teknologi liveness detection atau rekam wajah sebagai langkah penguatan kedaulatan digital sekaligus pencegahan terhadap kejahatan siber, penipuan daring, hingga terorisme berbasis internet.
Ia mengutip catatan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang memblokir 1.841 entitas keuangan ilegal sepanjang Januari–Oktober 2025, termasuk 1.556 pinjol ilegal dan 285 investasi bodong, sebagai bukti urgensi verifikasi yang lebih ketat.
Selain itu, laporan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) disebut mencatat kemunculan 1,3 juta konten negatif, mulai dari pornografi, perjudian, hingga kekerasan berbasis gender online, yang memperkuat argumen pentingnya akuntabilitas digital.
Penulis menilai bahwa anonimitas dalam kepemilikan nomor ponsel selama ini memberi ruang aman bagi pelaku penyebar hoaks, penipu daring, dan predator digital.
Sementara itu, registrasi biometrik diyakini mampu menutup celah penyalahgunaan kartu perdana sekali pakai serta memperkuat pertanggungjawaban hukum atas identitas digital pengguna.
Identitas Digital dan "Hukuman Perdata" di Era Keterlacakan
Dr. Eko turut mengutip pakar keamanan siber Kevin Mitnick yang menyebut manusia sebagai titik terlemah dalam sistem keamanan, dan bahwa biometrik dapat meminimalisasi pencurian identitas yang berbasis dokumen palsu.
Pandangan Eugene Spafford juga dikemukakan untuk menegaskan biometrik sebagai pendekatan manajemen risiko terhadap apa yang disebut “polusi informasi” dari akun anonim.
Salah satu gagasan utama yang diangkat adalah penyatuan identitas digital melalui skema Master Key—yaitu pengaitan nomor ponsel biometrik dengan akses berbagai layanan digital, termasuk perbankan dan media sosial.
Penulis menyebut, bagi pelaku kejahatan digital yang teridentifikasi, pemutusan akses OTP akan berfungsi sebagai “hukuman mati perdata” berupa isolasi dari ekosistem digital yang kian terintegrasi.
Istilah Panopticon dari filsuf Jeremy Bentham turut muncul dalam kritik publik, namun ditanggapi oleh penulis dengan menekankan keberadaan payung hukum melalui Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) Nomor 27 Tahun 2022 sebagai mekanisme perlindungan warga.
Tulisan ditutup dengan penegasan bahwa ponsel kini bukan sekadar alat komunikasi, tetapi sarana yang melekatkan tanggung jawab hukum pada pemiliknya.
“Sinyal digital kini memiliki wajah yang harus dijaga,” tulisnya.
- Penulis :
- Gerry Eka








