
Pantau.com - Seorang bos mafia ditikam hingga tewas oleh ketiga putrinya. Hal itu terjadi setelah 3 tahun disiksa dan melakukan pelecehan terhadap buah hatinya tersebut.
Mereka adalah Kristina (19), Angelina (18) dan Maria (17). Ketiganya dituduh membunuh ayah mereka Mikhail Khachaturyan (57) di Moskow, Rusia.
Mengutip Metro, Selasa (31/7/2018), laporan penganiayaan mengerikan itu telah muncul setelah tubuh Khachaturyan ditemukan dengan belasan luka tusukan. Polisi di Moskow mengatakan kepada wartawan bahwa ketiga remaja tersebut telah pelaku pembunuhan itu.
"Kami membencinya dan kami ingin satu hal terjadi, entah dia menghilang atau kami tidak pernah mengenalnya. Kami ingin dia pergi dan tidak pernah kembali," ujar salah seorang putrinya, Kristina.
Baca juga: Papua Nugini Vonis Mati 8 Pelaku Pembunuhan Brutal karena Santet
Berdasarkan keterangan saksi, kejadian begitu cepat. Salah satu anaknya langsug meraih pisau dan menikamnya. Kemudian 2 saudarinya ikut bergabung dan melancarkan serangan.
Pria itu mencoba melarikan diri namun tak kuasa menahan serangan ketiga putrinya hingga tewas di dekat lift.
Teman dan tetangga korban mengatakan jika istrinya telah meninggalkan Mikhail Khachaturyan lantaran adanya dugaan pelcehan seksual. Sementara putranya yang kini menempuh kuliah di Universitas Moskow, telah 'dibuang' oleh sang ayah.
Seorang teman keluarga mengatakan dia tahu bahwa setidaknya satu gadis telah dilecehkan secara seksual. "Dia selalu memukuli mereka. Begitu dia membawa mereka ke hutan dan mengancam akan membunuh mereka. Sang ibu melarikan diri darinya, dia melarang semua komunikasi dengannya," ujar teman korban.
Baca juga: ISIS Klaim Dalang Penembakan Brutal di Toronto, Ini Tanggapan Polisi Kanada
Untuk diketahui, Mikhail pernah terlibat dua kejahatan kriminal. Ia layaknya seorang bos mafia.
Polisi dilaporkan menemukan dua kilogram heroin bersama dengan gudang senjata.
Menurut kantor berita negara TASS, ketiga saudara perempuan itu telah dituduh melakukan pembunuhan yang menyebabkan hukuman maksimum sepuluh sampai 15 tahun di penjara.
- Penulis :
- Widji Ananta