
Pantau.com - Paus Francis mengatakan akan melakukan perubahan seluruh aturan di gereja kepada ajaran Khatolik. Khususnya, dalam penerapan hukuman mati.
"Hukuman mati adalah serangan terhadap ketidakmampuan dan martabat seseorang", kata Paus seperti dikutip dari The Guardian, Jumat (3/8/2018).
Vatikan menjelaskan, gereja sebelumnya memandang hukuman mati, yang dilakukan oleh otoritas yang sah setelah persidangan yang adil, sebagai respon yang tepat terhadap gravitasi kejahatan tertentu dan dapat diterima, meskipun sangat ekstrim, sarana untuk menjaga kebaikan bersama.
Baca juga: Soal Konflik Palestina-Israel, Swedia Salahkan DK PBB
Tetapi dikatakan ada kesadaran yang meningkat bahwa martabat orang itu tidak hilang bahkan setelah melakukan kejahatan yang sangat serius. Sistem penahanan yang lebih efektif dapat menjamin perlindungan warga tanpa merampas "orang yang bersalah atas kemungkinan penebusan".
Paus Francis sebelumnya telah berbicara menentang hukuman mati, mengatakan tahun lalu itu "sangat melukai martabat manusia" dan merupakan ukuran yang tidak manusiawi. Hukuman mati adalah "dalam dirinya sendiri, bertentangan dengan Injil", katanya.
Tetapi pada hari Kamis dia melangkah lebih jauh dengan membuat perubahan formal ke katekismus universal, atau pengajaran gereja.
Baca juga: Panas, 'First Lady' Melania Trump Disamakan dengan Seorang Pelacur
Langkah ini menempatkan paus bertentangan dengan Donald Trump, yang pada Maret menganjurkan hukuman mati bagi pengedar narkoba. Presiden AS juga menyerukan teroris dan cabul untuk dihukum mati.
Menurut Amnesty International, 1.032 orang dieksekusi di 23 negara pada tahun 2016. Empat negara bertanggung jawab atas 87% dari eksekusi global: Iran, Arab Saudi, Irak dan Pakistan
Francis telah menjadikan pelayanan penjara bagian sentral dari kepausannya. Di hampir semua perjalanan luar negeri, dia telah mengunjungi tahanan untuk mengucapkan kata-kata solidaritas dan harapan, dan dia telah mengundang tahanan ke Vatikan.
- Penulis :
- Widji Ananta