Pantau Flash
HOME  ⁄  Internasional

Perkosa Teman Putrinya Sejak Usia 8 Tahun, Pria Ini Divonis 160 Tahun Kurungan Penjara

Oleh Widji Ananta
SHARE   :

Perkosa Teman Putrinya Sejak Usia 8 Tahun, Pria Ini Divonis 160 Tahun Kurungan Penjara

Pantau.com - Seorang pedofil yang berulang kali memperkosa teman putrinya yang berusia 10 tahun hingga hamil, akhirnya mendapatkan vonis penjara selama 160 tahun. 

Melansir Metro, Kamis (27/9/2018), Nicholas Deon Thrash diperintahkan menjalani masa kurungan setidaknya 132 tahun di balik jeruji sejak Kamis lalu. Terbukti, ia telah memperkosa anak itu setidaknya 15 kali, sejak berusia delapan tahun.

Baca juga: Penelitian Pertama di Dunia: Obat ADHD Dianggap Efektif Bantu Atasi Kecanduan Sabu

Ibu korban, Chronicle Tribune mengatakan, anaknya telah berkata jika ia dihamili oleh orang tua temannya. Namun, ia juga terpaksa berurusan dengan pihak kepolisian lantaran membawa sang anak ke klinik aborsi.

Putrinya, yang kini berusia 12 tahun, melahirkan seorang anak laki-laki pada September 2017 yang disiapkan untuk diadopsi. Kini, dia masih menjalani perawatan intensif agar bisa sembuh dari rasa truma yang diyakini akan membekas sangat lama. 

Nicholas Deon Thrash divonis 160 tahun penjara setelah memperkosa teman putrinya sebanyak 15 kali. (Foto: Grant County Jail)

Baca juga: Polisi Tangkap 3 Pria Atas Dugaan Pembunuhan Berencana Pasangan Miliuner Inggris

Untuk diketahui, Thrash ditangkap pada Mei 2017 lalu. Ia dinyatakan bersalah atas 10 tuduhan penganiayaan.

Wakil Jaksa Kepala Wilayah Grant Lisa Glancy mengatakan kepada Washington Post bahwa dia "sangat senang" dengan kalimat panjang Thrash.

Penulis :
Widji Ananta