
Pantau - Menteri Luar Negeri (Menlu) RI, Retno Marsudi, menyambut baik fatwa hukum yang diterbitkan Mahkamah Internasional (ICJ) terkait pendudukan Israel di Palestina.
Menurut Retno, fatwa tersebut menunjukkan bahwa hukum internasional mendukung perjuangan bangsa Palestina.
"Fatwa hukum (ICJ) ini menunjukkan bahwa hukum internasional berpihak pada perjuangan bangsa Palestina," ujar Menlu Retno dalam keterangan Kemenlu, Minggu (21/7/2024).
Dalam fatwa hukum tersebut, ICJ menegakkan tatanan internasional berbasis aturan dengan menetapkan status ilegal keberadaan Israel di Wilayah Pendudukan Palestina.
"Karenanya, Indonesia mendukung pandangan Mahkamah agar semua negara dan PBB tidak mengakui situasi yang ditimbulkan dari keberadaan ilegal Israel," tegasnya.
Retno juga mendesak Dewan Keamanan PBB agar Israel segera mengakhiri pendudukannya di wilayah Palestina.
"Indonesia mendorong agar Majelis Umum dan Dewan Keamanan PBB memenuhi permintaan Mahkamah untuk mengambil langkah yang tepat guna mengakhiri keberadaan ilegal Israel di Palestina," ujarnya.
Retno juga menyerukan agar Israel menghentikan penjajahan di tanah Palestina dan memenuhi hak-hak dasar warga Palestina yang mendiami wilayah pendudukan Palestina, sejalan dengan penetapan fatwa Mahkamah.
"Indonesia kembali menyerukan agar Israel tetap memiliki kewajiban sebagai occupying power untuk memenuhi hak-hak dasar warga Palestina," tambahnya.
Pada Jumat (19/7/2024), panel hakim ICJ membacakan opini legal mereka mengenai pendudukan Israel di Palestina. Mereka menemukan berbagai pelanggaran, termasuk aktivitas apartheid.
ICJ menyatakan bahwa Israel harus mengakhiri pembangunan permukiman ilegal di wilayah Palestina yang diduduki, termasuk Tepi Barat dan Yerusalem Timur, serta memerintahkan Israel untuk secepatnya mengevakuasi seluruh pemukim Yahudi dari wilayah-wilayah terkait.
Selain itu, ICJ juga mewajibkan Israel melakukan reparasi dalam bentuk restitusi dan kompensasi, termasuk mengembalikan tanah-tanah yang diambil sejak 1967 dan memperbolehkan seluruh warga Palestina yang diusir dari rumahnya untuk kembali.
- Penulis :
- Aditya Andreas