Pantau Flash
HOME  ⁄  Internasional

Sada Social Catat 500 Pelanggaran Hak Digital Palestina

Oleh Khalied Malvino
SHARE   :

Sada Social Catat 500 Pelanggaran Hak Digital Palestina
Foto: Ilustrasi menggunggah tragedi Palestina melalui platform di media sosial. (Anadolu)

Pantau - Sada Social, organisasi yang fokus mendokumentasikan pelanggaran hak digital terhadap konten Palestina di media sosial, melaporkan lebih dari 500 pelanggaran sepanjang November 2024.

Melansir Anadolu, Selasa (3/12/2024), organisasi ini mendokumentasikan penindasan digital yang luas di berbagai platform dalam laporan bulanan mereka.

Sebagian besar pelanggaran terjadi di platform Meta, yang menyumbang 57 persen dari total pelanggaran. Diikuti oleh TikTok dengan 23 persen, YouTube 13 persen, dan X dengan 7 persen.

Selain itu, 30 akun WhatsApp milik warga Palestina dihapus, termasuk dua grup berita.

"Tindakan ini semakin memperdalam kebijakan digital yang menekan suara Palestina dan membatasi jangkauan mereka ke audiens," kata organisasi tersebut.

Sada Social juga mencatat adanya "blackout digital" yang terus berlangsung di Gaza utara, yang "sangat menghambat kemampuan warga untuk berkomunikasi."

"Pemadaman internet ini menghalangi warga untuk melaporkan kejadian yang sedang berlangsung dan kondisi kemanusiaan," tambah laporan itu.

Sada Social mendesak platform digital untuk menangani konten yang memprovokasi dan meminta pihak terkait untuk mengambil langkah-langkah guna mengurangi kebijakan yang "memperburuk" krisis kemanusiaan dan politik.

Israel melancarkan perang genosida terhadap Jalur Gaza setelah serangan lintas batas Hamas pada Oktober 2023. Perang itu telah menewaskan lebih dari 44.400 orang, sebagian besar wanita dan anak-anak, serta melukai lebih dari 105.000 orang.

Pada Kamis (21/11/2024), Mahkamah Pidana Internasional (ICC) mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap Perdana Menteri (PM) Israel, Benjamin Netanyahu dan mantan Menteri Pertahanan (Menhan) Yoav Gallant atas tuduhan kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan di Gaza.

Israel juga menghadapi gugatan genosida di Mahkamah Internasional (CIJ) atas perang mematikan yang dilancarkannya di Gaza.

Baca juga:

Penulis :
Khalied Malvino