
Pantau - Wakil Menteri Luar Negeri RI, Armanatha Nasir, mengkritik keras standar ganda yang terlihat dalam penanganan konflik di Jalur Gaza.
Ia menilai, tindakan tersebut merusak sistem multilateral dan tatanan hukum internasional. Kritik ini disampaikan dalam Sidang Darurat Majelis Umum PBB yang membahas tindakan ilegal Israel di wilayah Palestina pada Kamis (5/12/2024).
Sejak serangan Israel ke Jalur Gaza dimulai pada 7 Oktober 2023, lebih dari 44.500 warga Palestina telah kehilangan nyawa. Ia mempertanyakan pengabaian terhadap tragedi tersebut.
"Jika pembunuhan ribuan orang tak berdosa ini tidak dianggap sebagai genosida, lalu apa sebutan yang pantas?" ujarnya.
Ia juga menyoroti terhambatnya upaya diplomasi internasional. Delapan rancangan resolusi Dewan Keamanan PBB yang bertujuan menghentikan kekerasan di Gaza tidak disetujui karena penggunaan hak veto.
Baca Juga: Kemlu RI: Situasi Korsel Kondusif, WNI Diminta Tetap Waspada
Selain itu, berbagai keputusan dari Mahkamah Internasional (ICJ) dan Mahkamah Pidana Internasional (ICC) yang menyerukan akuntabilitas terhadap kejahatan kemanusiaan juga diabaikan.
Menurutnya, standar ganda ini memberikan ‘lampu hijau’ kepada Israel untuk terus melakukan kekerasan terhadap rakyat Palestina, sekaligus mencederai prinsip-prinsip hukum internasional.
Ia pun menyerukan langkah nyata untuk menghentikan kekerasan dan memperbaiki kondisi di Gaza, termasuk penghentian pengiriman senjata ke Israel, implementasi resolusi Dewan Keamanan PBB secara efektif, serta peningkatan bantuan kemanusiaan internasional.
"Indonesia juga mengecam keras langkah Israel yang menghambat masuknya bantuan ke Gaza, termasuk upaya mendiskreditkan UNRWA. Mereka adalah harapan terakhir bagi keberlangsungan hidup rakyat Gaza," tandasnya.
- Penulis :
- Aditya Andreas
- Editor :
- Aditya Andreas