HOME  ⁄  Internasional

DPR Korsel Setujui Anggaran Rp7.857,41 Triliun Tanpa Persetujuan Pemerintah

Oleh Khalied Malvino
SHARE   :

DPR Korsel Setujui Anggaran Rp7.857,41 Triliun Tanpa Persetujuan Pemerintah
Foto: Gedung Majelis Nasional alias DPR Korea Selatan. (Getty Images)

Pantau - DPR Korea Selatan pada Selasa (10/12/2024) menyetujui anggaran tahunan yang lebih rendah dalam sebuah pemungutan suara bersejarah di parlemen.

Parlemen yang dikuasai oposisi menyetujui anggaran nasional 2025 sebesar 673,3 triliun won (setara Rp7.857,41 triliun). Anggaran ini lebih rendah dari proposal pemerintah yang mencapai 677,4 triliun won (sekitar Rp7.905,26 triliun).

Dalam pemungutan suara tersebut, dari 300 kursi yang tersedia, 278 anggota DPR Korea Selatan berpartisipasi. Sebanyak 183 anggota memilih setuju, 94 menentang, dan satu abstain.

Ini adalah pertama kalinya dalam sejarah konstitusional Korea Selatan, anggaran yang diajukan pemerintah disetujui tanpa adanya persetujuan bipartisan, seperti yang dilaporkan Yonhap News.

Anggaran yang telah direvisi ini mencatat pengurangan sebesar 4,1 triliun won (Rp47,85 triliun) dari anggaran awal pemerintah.

Pemotongan ini terutama dilakukan Partai Oposisi Demokratik, yang mengurangi dana cadangan, biaya kegiatan khusus untuk sekretariat kepresidenan, kantor keamanan nasional, serta lembaga kejaksaan, badan audit negara, dan kepolisian.

Krisis politik di Korea Selatan semakin memanas sejak Selasa (3/12/2024), ketika Presiden Yoon Suk Yeol mengumumkan status darurat militer. Keputusan ini ditolak mayoritas anggota DPR dan akhirnya dicabut dalam waktu 6 jam.

Insiden ini menandai momen penting dalam sejarah politik Korea Selatan, di mana anggaran disahkan tanpa persetujuan antara pemerintah dan oposisi.

Baca juga:

Penulis :
Khalied Malvino