
Pantau - Komisi Independen untuk Hak Asasi Manusia (ICHR) mengecam keras Israel pada Minggu (29/12/2024) atas pembakaran Rumah Sakit (RS) Kamal Adwan yang memicu fasilitas medis malfungsi dan semakin melumpuhkan sistem kesehatan di Gaza Utara.
Melansir Anadolu, Senin (30/12/2024), serangan yang melibatkan pengungsian paksa, penangkapan staf medis, hingga penghancuran fasilitas vital ini telah membuat wilayah tersebut kehilangan operasionalisasi RS.
Militer Israel mengepung RS Kamal Adwan pada Jumat (27/12/2024), memaksa pasien dan tim medis untuk mengungsi seiring serangan artileri, menurut dokumentasi ICHR.
Pasien kritis dibawa ke RS Indonesia yang juga sudah malfungsi, sementara sebagian lainnya diinterogasi setelah dipaksa berjalan menuju daerah Al-Fakhoura. Setelah pengungsian, RS Kamal Adwan dibakar, menghancurkan peralatan dan fasilitas medis yang ada.
ICHR mengutip Organisasi Kesehatan Dunia (WHO), yang menyatakan tindakan militer Israel ini merupakan "pembongkaran sistem kesehatan Gaza secara sistematis, yang secara efektif menjatuhkan hukuman mati bagi puluhan ribu warga Palestina yang bergantung pada sistem ini."
Baca juga:
- Direktur RS Kamal Adwan Gaza Ditangkap Militer Israel!
- Gaza Desak Dunia Ungkap Nasib Dokter Abu Safia dan Tim Medis
RS lainnya di Gaza utara, termasuk RS Pemerintah Beit Hanoun, juga tak bisa beroperasi, sementara RS Al-Awda hanya bertahan dengan operasional yang sangat terbatas menyusul serangan yang terus berlanjut.
ICHR menilai tindakan tersebut sebagai pelanggaran hukum internasional dan kejahatan perang menurut Statuta Roma Mahkamah Pidana Internasional (ICC) dan Konvensi Jenewa.
Komisi ini juga menyerukan tindakan internasional segera, termasuk penuntutan terhadap pemimpin Israel, resolusi Dewan Keamanan PBB untuk melindungi sistem kesehatan Gaza, dan penyelidikan independen oleh ICC.
Serangan terhadap RS Kamal Adwan ini dianggap sebagai "pelanggaran hak asasi manusia (HAM) yang kejam," yang turut berkontribusi pada "kejahatan genosida yang terus berlangsung terhadap penduduk sipil Gaza." Sejak serangan Hamas pada 7 Oktober 2023, Israel telah membunuh lebih dari 45.500 orang di Gaza dan meratakan wilayah tersebut.
Pada November 2024, ICC mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap Perdana Menteri (PM) Israel, Benjamin Netanyahu dan mantan Menteri Pertahanan (Menhan) Yoav Gallant atas tuduhan kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan di Gaza.
Israel juga menghadapi gugatan genosida di Mahkamah Internasional (ICJ) terkait aksinya di Jalur Gaza.
- Penulis :
- Khalied Malvino