
Pantau - Sebuah kelompok ahli Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) pada Senin (27/1/2025) menyatakan keprihatinan mendalam atas serangan Israel yang terus berlanjut di Tepi Barat yang diduduki.
Baca juga: Wagub Jenin Peringatkan Ancaman Invasi Militer Israel
Mereka memperingatkan serangan intensif ini menandai "eskalasi berbahaya" terhadap rakyat Palestina. Dalam pernyataan resmi, para ahli mendesak komunitas internasional untuk mengambil tindakan guna melindungi hak asasi manusia (HAM) dan martabat rakyat Palestina.
"Kami prihatin dengan eskalasi kekerasan mematikan yang melanda Jenin dan seluruh Tepi Barat yang diduduki," demikian pernyataan yang disampaikan para ahli.
Mereka juga mencatat pemboman di Jenin, penghancuran infrastruktur vital, serta layanan esensial seperti air dan listrik, serta penggerebekan ratusan rumah hanya memperburuk situasi yang sudah sangat tidak stabil di Tepi Barat.
"Represi Israel tampaknya tidak ada akhirnya," bunyi pernyataan tersebut.
Para ahli juga mewanti-wanti serangan semacam ini hanya memperdalam penderitaan dan kekerasan. Mereka mencatat, mayoritas warga sipil di Tepi Barat yang diduduki, khususnya kamp pengungsi Jenin, telah ditahan, dan setidaknya 16 orang tewas.
"Pemerintah Israel harus memerintahkan militer dan pasukan keamanannya untuk segera menghentikan penggunaan kekuatan berlebihan, menahan diri, dan menarik pasukannya dari Tepi Barat yang diduduki, sebagaimana diperintahkan oleh Mahkamah Internasional (ICJ) pada Juli 2024," tegasnya.
Namun, para ahli menekankan, "tindakan agresi" ini bukanlah hal baru bagi rakyat Palestina di Tepi Barat. Sejak 7 Oktober 2023, penyerangan terhadap kamp pengungsi telah menjadi ciri khas serangan Israel di wilayah tersebut.
Pernyataan itu juga menyoroti komentar Menteri Pertahanan (Menhan) Israel, Israel Katz, yang berupaya membenarkan serangan baru ini sebagai respons terhadap "terorisme Palestina."
Baca juga: Operasi Militer Israel Lukai Lima Warga Palestina, 12 Korban Tewas
"Lampu Hijau" untuk Kekerasan Tak Terkendali
Mengenai waktu, para ahli menyatakan serangan ini terjadi setelah keputusan AS mencabut sanksi terbatas terhadap pemukim Israel dan otoritas Israel menghapus penahanan administratif serta sanksi lainnya untuk kekerasan yang dilakukan pemukim Israel.
Hal ini dinilai "secara efektif memberi lampu hijau untuk kekerasan tak terkendali" terhadap rakyat Palestina.
"Kurangnya intervensi negara-negara untuk melindungi rakyat Palestina sesuai hukum internasional sangat mengkhawatirkan dan memiliki dampak katastropik. Seperti masyarakat adat sebelumnya, rakyat Palestina seolah dibiarkan menghadapi nasibnya sendiri. Kita tidak boleh membiarkan ini terjadi; ini akan menjadi kegagalan terbesar sistem hak asasi manusia," tambah pernyataan para ahli.
Pengamatan ini muncul saat tentara Israel melanjutkan operasi militer di kota Jenin, Tepi Barat, yang telah menewaskan setidaknya 16 warga Palestina dan melukai 50 orang sejak pekan lalu.
Ketegangan di Tepi Barat yang diduduki terus memanas akibat perang Israel di Gaza, yang telah menewaskan lebih dari 47.300 orang dan melukai 111.500 orang sejak 7 Oktober 2023.
Menurut Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Palestina, setidaknya 880 warga Palestina tewas dan lebih dari 6.700 orang terluka oleh pasukan Israel di wilayah pendudukan.
Sebuah gencatan senjata dan kesepakatan pertukaran tahanan mulai berlaku di Gaza pada Minggu (19/1/2025), menghentikan sementara perang genosida Israel di wilayah tersebut.
Pada Juli 2024, Mahkamah Internasional (ICJ) menyatakan pendudukan Israel atas wilayah Palestina adalah ilegal. ICJ juga menyerukan evakuasi semua pemukiman di Tepi Barat dan Yerusalem Timur.
Sumber: Anadolu
- Penulis :
- Khalied Malvino