HOME  ⁄  Internasional

Tlaib Kecam Trump soal Ide "Gila" Kuasai dan Relokasi Warga Gaza

Oleh Khalied Malvino
SHARE   :

Tlaib Kecam Trump soal Ide "Gila" Kuasai dan Relokasi Warga Gaza
Foto: Anggota Kongres AS berdarah Palestina, Rashida Tlaib. (Getty Images)

Pantau - Anggota Kongres Amerika Serikat (AS) Rashida Tlaib mengecam usulan kontroversial Presiden Donald Trump yang ngebet merelokasi warga Palestina dari Jalur Gaza.

Baca juga:

"Palestina tidak akan pergi ke mana-mana," tegas Tlaib, perempuan AS-Palestina pertama di Kongres, melalui unggahannya di akun X-nya, dikutip Rabu (5/2/2025).

Ia juga menuduh Trump bisa mengusulkan kebijakan ekstrem tersebut karena adanya "dukungan bipartisan di Kongres untuk mendanai genosida dan pembersihan etnis."

"Sudah waktunya bagi kolega saya yang mendukung solusi dua negara untuk angkat suara," tambahnya.

Sebelumnya, Tlaib merespons pernyataan Trump dalam pertemuan Gedung Putih dengan Perdana Menteri (PM) Israel, Benjamin Netanyahu.

Tlaib menyebut Trump "dengan terang-terangan menyerukan pembersihan etnis sambil duduk di samping penjahat perang genosida."

"Dia baik-baik saja memotong dana bagi warga AS kelas pekerja, sementara dana untuk pemerintah Israel tetap mengalir," kritiknya, merujuk pada kebijakan pemotongan anggaran federal yang diperintahkan Trump pekan lalu.

Dalam pertemuannya dengan Netanyahu, Trump menyarankan agar Yordania dan Mesir menampung warga Gaza, menyebut wilayah tersebut "zona kehancuran yang tidak layak huni."

Baca juga:

Dalam konferensi pers berikutnya, Trump bahkan menggandakan klaimnya, mengatakan "AS akan mengambil alih Jalur Gaza dan melakukan pembangunan kembali."

"Kami akan memilikinya dan bertanggung jawab untuk membersihkan bom serta senjata yang belum meledak, meratakan puing-puing, dan menciptakan pembangunan ekonomi dengan lapangan kerja serta perumahan tanpa batas bagi warga di kawasan itu," klaim Trump.

Namun, Yordania, Mesir, dan negara-negara regional lainnya dengan tegas menolak rencana ini.

Otoritas Palestina dan Hamas juga mengecam keras usulan tersebut, menyebutnya sebagai "upaya pemindahan paksa warga Palestina dari tanah air mereka."

Hamas menyatakan rencana Trump adalah "resep untuk menciptakan kekacauan dan ketegangan," serta menegaskan "warga Palestina di Gaza tidak akan membiarkan rencana ini terjadi."

Berdasarkan Statuta Roma Mahkamah Pidana Internasional (ICC), pengusiran paksa suatu populasi tanpa alasan yang sah menurut hukum internasional dianggap sebagai kejahatan perang.

Sumber: Anadolu

Penulis :
Khalied Malvino