
Pantau - Wacana pemulangan Reynhard Sinaga dari Inggris ke Indonesia menyoroti kompleksitas kerja sama hukum internasional antara kedua negara. Pemerintah Indonesia tengah mengkaji kemungkinan pemindahan narapidana atau pertukaran narapidana dengan Inggris guna menemukan solusi terbaik terkait kasus ini.
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menyatakan bahwa pemulangan Reynhard membutuhkan pertimbangan matang, termasuk lokasi penahanannya jika ia dikembalikan ke Indonesia.
"Jika pemerintah Inggris menyetujui pemulangannya, maka penempatannya di Indonesia juga harus dipikirkan secara cermat. Tidak mudah menempatkannya di lapas biasa," ujar Yusril dalam pernyataannya di Jakarta, Kamis (6/2/2025).
Baca Juga:
DPR RI Kecam Serangan Israel di Dataran Tinggi Golan, Sebut Pelanggaran Hukum Internasional
Diskusi dengan pihak Inggris masih dalam tahap awal, dan berbagai opsi hukum sedang dipertimbangkan. Selain pemindahan narapidana (transfer of prisoner), Indonesia juga mempertimbangkan skema pertukaran narapidana (exchange of prisoner), mengingat terdapat warga negara Indonesia yang menjalani hukuman di Inggris.
"Kami akan terus berkoordinasi dengan pemerintah Inggris untuk menentukan opsi yang paling sesuai dalam kerangka hukum internasional," tambah Yusril.
Kasus ini juga menyoroti perbedaan sistem peradilan antara Indonesia dan Inggris. Reynhard dihukum penjara seumur hidup di Inggris karena terbukti sebagai predator seksual yang menyasar ratusan pria muda. Pada 2020, Mahkamah Banding Inggris memperberat hukuman Reynhard dengan menetapkan minimal 40 tahun sebelum dapat mengajukan pembebasan bersyarat. Hukuman ini menjadi salah satu yang terberat dalam sejarah kriminal Inggris.
Pemerintah Indonesia terus mempertimbangkan langkah hukum terbaik dalam menangani permintaan keluarga Reynhard untuk pemulangannya. Namun, hingga saat ini, belum ada keputusan final mengenai kemungkinan pemindahannya dari Inggris ke Indonesia.
- Penulis :
- Ahmad Ryansyah