
Pantau - Mahkamah Pidana Internasional (ICC) pada Jumat (7/2/2025) mengecam perintah eksekutif Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump yang memberlakukan sanksi terhadap para pejabat ICC.
Baca juga: Trump Kembali Jatuhkan Sanksi ke ICC, Apa Alasannya?
Perintah ini langsung menimbulkan reaksi keras dari lembaga internasional yang bertugas menegakkan keadilan global.
Menurut pernyataan resminya, ICC berdiri teguh di belakang para personelnya dan berjanji untuk terus memberikan keadilan serta harapan kepada jutaan korban yang tidak bersalah di seluruh dunia.
"Pengadilan akan terus memegang teguh komitmennya untuk memberikan keadilan bagi korban kekejaman di berbagai belahan dunia," tulis pernyataan ICC.
Lebih lanjut, ICC mengimbau kepada 125 Negara Pihak, masyarakat sipil, dan seluruh negara di dunia untuk bersatu demi keadilan dan hak asasi manusia yang fundamental.
Baca juga: UE Kecam Sanksi Trump terhadap ICC, Sebut Ancam Keadilan Internasional
"Kami menyerukan agar dunia berdiri bersama kami untuk keadilan," tegas mereka.
Kemarahan Trump terhadap ICC bermula saat pengadilan yang berbasis di Den Haag itu menerbitkan surat perintah penangkapan terhadap Perdana Menteri (PM) Israel, Benjamin Netanyahu dan mantan Menteri Pertahanan (Menhan) Yoav Gallant.
Keduanya dituduh melakukan kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan di Jalur Gaza. Trump, pada Kamis (6/2/2025), menandatangani perintah eksekutif yang menargetkan ICC, dengan alasan tindakan pengadilan tersebut "tidak sah dan tidak berdasar" serta menganggapnya sebagai ancaman terhadap AS dan Israel.
Sumber: Anadolu
- Penulis :
- Khalied Malvino