Pantau Flash
HOME  ⁄  Internasional

Trump Larang Reuters dan Media Lain Liput Rapat Kabinet, Apa Penyebabnya?

Oleh Khalied Malvino
SHARE   :

Trump Larang Reuters dan Media Lain Liput Rapat Kabinet, Apa Penyebabnya?
Foto: Sejumlah wartawan meliput kegiatan rapat kabinet pemerintahan Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump di Gedung Putih, Washington, D.C, Rabu (26/2/2025). (Getty Images)

Pantau - Gedung Putih pada Rabu (26/2/2025) melarang wartawan dari Reuters dan beberapa media lainnya meliput rapat kabinet pertama Presiden Donald Trump. Kebijakan baru ini membatasi akses media dalam ruang-ruang kecil seperti Kantor Oval.

Baca juga:
Trump Labeli The Associated Press sebagai "Organisasi Sayap Kiri Radikal"

Selain Reuters, jurnalis dari HuffPost, Der Tagesspiegel (Jerman), dan fotografer Associated Press juga dilarang masuk. Sementara itu, kru TV dari ABC dan Newsmax serta jurnalis dari Axios, The Blaze, Bloomberg News, dan NPR diizinkan meliput.

Kebijakan ini diumumkan sehari sebelumnya, pada Selasa (25/2/2025), oleh pemerintahan Trump. Tradisionalnya, akses media ke Gedung Putih dikelola oleh White House Correspondents’ Association (WHCA), yang mengatur sistem presidential press pool—kelompok kecil wartawan yang berbagi laporan dengan media lain. Reuters telah menjadi bagian dari sistem ini selama puluhan tahun.

“Media tradisional tetap bisa meliput Trump sehari-hari, tapi kami akan menyesuaikan siapa yang bisa masuk ke ruang-ruang lebih kecil,” ujar Sekretaris Pers Gedung Putih, Karoline Leavitt.

Baca juga:
Gedung Putih Blokir Akses Wartawan AP yang Pertahankan Nama Teluk Meksiko

Keputusan ini menuai kritik dari berbagai pihak, termasuk WHCA yang langsung mengeluarkan pernyataan protes. Tiga kantor berita besar—AP, Bloomberg, dan Reuters—juga mengecam kebijakan ini, menekankan pentingnya akses media independen dalam demokrasi.

“Publik berhak mendapatkan berita tentang pemerintah mereka dari pers yang bebas dan independen,” bunyi pernyataan bersama tiga media tersebut.

HuffPost bahkan menilai kebijakan Gedung Putih ini sebagai pelanggaran terhadap Amandemen Pertama Konstitusi AS, yang menjamin kebebasan pers.

Baca juga:
Kritik Media Barat atas Liputan Konflik Gaza: Bias dan Distorsi Fakta

Langkah ini juga berkaitan dengan keputusan sebelumnya dari pemerintahan Trump untuk mengeluarkan AP dari sistem press pool. Penyebabnya? AP menolak menggunakan istilah "Teluk Amerika" sebagai pengganti "Teluk Meksiko" dalam pemberitaannya, seperti yang diinginkan Trump.

Meski membatasi beberapa media, Gedung Putih tetap mempertahankan lima jaringan TV besar dalam sistem press pool dan berencana menambahkan media streaming serta radio baru ke dalamnya.

Keputusan ini menambah daftar panjang gesekan antara pemerintahan Trump dan media sejak ia kembali ke Gedung Putih. REUTERS

Penulis :
Khalied Malvino