Pantau Flash
HOME  ⁄  Internasional

ICC Tangkap Duterte, Netanyahu Kapan? Begini Kata HNW

Oleh Khalied Malvino
SHARE   :

ICC Tangkap Duterte, Netanyahu Kapan? Begini Kata HNW
Foto: Wakil Ketua MPR RI, Hidayat Nur Wahid (HNW). (Dok. MPR RI)

Pantau - Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid (HNW) menilai penahanan mantan Presiden Filipina, Rodrigo Duterte, oleh Mahkamah Pidana Internasional (ICC) seharusnya menjadi momentum untuk menindak Perdana Menteri (PM) Israel, Benjamin Netanyahu.

BACA JUGA: Ini Sederet Poin Utama Dokumen Penangkapan Rodrigo Duterte

"Duterte ditahan karena dugaan kejahatan kemanusiaan terkait perang narkotika. Namun, Netanyahu secara terang-terangan telah dan masih melakukan kejahatan perang terhadap rakyat Palestina, yang bahkan dikutuk oleh ICC, ICJ, Amnesty International, serta Sidang Umum PBB," ujar HNW dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (13/3/2025).

Menurutnya, penerapan hukum harus adil dan setara, sehingga Netanyahu pun harus ditangkap dan diadili sebagaimana Duterte. HNW menekankan urgensi penangkapan Netanyahu lebih besar, karena ia masih menjabat dan terus melakukan pelanggaran kemanusiaan.

"Netanyahu melanggar gencatan senjata, melarang masuknya bantuan kemanusiaan, serta memutus pasokan listrik dan air di Gaza selama lebih dari 10 hari. Ini menciptakan bencana kemanusiaan yang mengarah pada genosida terhadap 2 juta warga Gaza," tegasnya.

BACA JUGA: Penangkapan Rodrigo Duterte atas Perintah ICC

Dibandingkan Duterte, dampak kejahatan Netanyahu jauh lebih besar. Duterte dituduh bertanggung jawab atas kematian 6.200 hingga 1.800 orang dalam perang melawan narkoba. 

Sementara, sejak 7 Oktober 2023 hingga Februari 2025, agresi Israel telah menewaskan 48.189 warga Palestina, mayoritas wanita, anak-anak, tenaga medis, dan jurnalis, serta melukai lebih dari 110.000 orang.

"Bahkan saat gencatan senjata diberlakukan pada akhir Januari, Israel tetap membunuh 137 warga Gaza. Jika ICC benar-benar ingin menegakkan keadilan, maka Netanyahu harus segera ditahan," tegas HNW.

BACA JUGA: Duterte Dibawa ke Belanda: ICC dan Kontroversi Penangkapan

HNW berharap surat penahanan Netanyahu yang dikeluarkan ICC sejak 21 November 2024 benar-benar ditegakkan dan bukan sekadar ancaman kosong.

Meskipun Indonesia belum meratifikasi Statuta Roma, HNW mendorong pemerintah, khususnya Kementerian Luar Negeri (Kemlu), untuk bersikap tegas.

"Kasus Netanyahu ini menjadi ujian bagi ICC. Jika ia bisa ditangkap dan diadili, maka persepsi ketimpangan hukum di ICC akan terbantahkan. Bahkan, Indonesia bisa mempertimbangkan untuk meratifikasi Statuta Roma sebagai bentuk dukungan terhadap keadilan internasional," pungkasnya.

Penulis :
Khalied Malvino