
Pantau - Lima partai oposisi resmi mengajukan mosi pemakzulan terhadap Penjabat (Pj) Presiden Korea Selatan, Choi Sang-mok, Jumat (21//3/2025).
BACA JUGA: Mayoritas Warga Korsel Dukung Pemakzulan Presiden Yoon
Mereka menuduh Choi melanggar konstitusi karena tidak menunjuk hakim kesembilan di Mahkamah Konstitusi (MK) Korea Selatan, meski sudah ada putusan bulat dari para hakim.
"Sudah tiga minggu sejak putusan Mahkamah Konstitusi, tapi (Choi) masih belum menjalankannya," ujar Wakil Ketua Fraksi Partai Demokrat, Kim Yong-min.
Pada Desember 2024, Choi mengangkat dua hakim, namun menunda pengangkatan Ma Eun-hyuk, kandidat dari oposisi, dengan alasan perlu ada kesepakatan bipartisan.
BACA JUGA: MK Korsel Nyatakan Choi Sang-mok Langgar Konstitusi
Keputusan ini memicu kemarahan Partai Demokrat yang menilai tindakan Choi sebagai pelanggaran konstitusi dan merampas hak parlemen.
Selain itu, oposisi juga menyoroti dugaan keterlibatan Choi dalam upaya darurat militer Presiden Yoon Suk Yeol pada 3 Desember 2024 serta kegagalannya mengangkat Ma Yong-ju sebagai hakim Mahkamah Agung (MA) Korea Selatan.
Di sisi lain, partai berkuasa People Power Party (PPP) mengecam langkah oposisi. Ketua Fraksi PPP, Kweon Seong-dong, menuduh Ketua Partai Demokrat, Lee Jae-myung, sebagai perusak pemerintahan dan menyebut langkah pemakzulan ini sebagai tindakan "terorisme politik."
BACA JUGA: Dewan Nasional Korsel Desak Choi Sang-mok Tunjuk Hakim MK Baru
Juru bicara PPP, Shin Dong-wook, menilai pemakzulan ini justru akan menghancurkan ekonomi.
"Siapa yang sebenarnya berkhianat kepada rakyat? Partai Demokrat harus menjawab ini," katanya.
PPP juga menganggap mosi pemakzulan sebagai upaya membiasakan diri melumpuhkan pemerintahan dan merusak fungsi hukum.
- Penulis :
- Khalied Malvino