
Pantau - Mahkamah Konstitusi (MK) Korea Selatan pada Kamis (27/2/2025) menyatakan, keputusan Penjabat (Pj) Presiden Choi Sang-mok untuk menunda pengangkatan Hakim Ma Eun-hyuk melanggar konstitusi dan hak Majelis Nasional.
Baca juga:
Presiden Baru Korea Selatan Ditunjuk, Setelah Dua Pemimpin Dimakzulkan Parlemen
MK Korea Selatan menekankan, kegagalan Choi dalam mengangkat Ma, yang direkomendasikan oleh oposisi pada Desember 2024, merupakan pelanggaran terhadap hak parlemen dalam memilih hakim konstitusi.
"Penolakan untuk mengangkat Ma Eun-hyuk telah melanggar hak pemohon dalam membentuk Mahkamah Konstitusi sebagaimana diatur dalam Konstitusi," bunyi putusan MK Korea Selatan.
Namun, MK Korea Selatan menolak permohonan agar Ma segera diangkat, dengan alasan konstitusi tidak memberikan dasar hukum untuk keputusan tersebut.
Keputusan Choi untuk menunda pengangkatan Ma membuat MK Korea Selatan kini hanya memiliki delapan dari sembilan anggota.
Baca juga:
Dewan Nasional Korsel Desak Choi Sang-mok Tunjuk Hakim MK Baru
Dalam proses pemakzulan Presiden Yoon Suk Yeol terkait dugaan upaya darurat militer yang gagal, minimal enam suara hakim diperlukan untuk mendukung pemakzulan.
Choi sebelumnya telah mengangkat dua hakim baru pada 31 Desember 2024, namun menahan pengangkatan Ma dengan alasan perlunya konsensus bipartisan.
Keputusan ini memicu gugatan dari Ketua Majelis Nasional Woo Won-shik, yang menilai tindakan Choi mencederai hak parlemen dalam menentukan hakim konstitusi.
Kasus ini semakin memanaskan perseteruan antara pemerintah dan oposisi, terutama menjelang Pileg mendatang. YONHAP NEWS
- Penulis :
- Khalied Malvino