
Pantau.com - Uni Eropa harus menjaga saksi yang diberikan kepada Rusia hingga ada kemajuan pada perjanjian Misk dan akan memutuskan apakah akan memberikan sanksi baru berdasarkan situasi di Laut Azov, kata Menteri Luar Negeri Belgia Didier Reynders.
"Kebijakan sanksi harus dikejar. Tidak ada alasan untuk mengubah apapun dalam keibijakan ini meskipun tidak ada kemajuan dalam Perjanjian Misk. Kami siap untuk mempertimbangkan apakah harus pergi lebih lanjut melihat situasi saat ini, tetapi penting untuk memulihkan perdamaian di Laut Azov dan memastikan jaminan kebebasan navigasi," kata Reundres saat berbicara di Brussels pada Senin (10/12/2018).
Baca juga: Saat Rusia Terima Ultimatum dari AS Soal Kontrol Peluru Kendali
Ia menjelaskan bahwa Uni Eropa saat ini berfokus menemukan jalan yang terbaik untuk menempatkan tekanan kepada Rusia guna mematikan navigasi yang bebas dan akses ke pelabuhan Ukraina, seperti dilansir Sputnik, Senin (10/12/2018).
Komentar tersebut menyusul dengan kapal Angkatan Laut Ukraina, yakni Berdyansk, Nikopol, dan Yany Kapu, telah melanggar perbatasan Rusia pada 25 November lalu. Ketiganya memasuki perairan Rusia yang ditutup sementara dan mulau bergerak menuju Selat Kerch, sebagai pintu masuk Laut Azov. Sementara itu, awak kapal Ukraina menolak untuk berhenti terhadap peringatan yang sudah dilakukan oleh Rusia.
Baca juga: Di Tengah Konflik Rusia-Ukraina, AS Justru Kirim Kapal Perang ke Selat Kerch
Dewan Uni Eropa mengeluarkan deklarasi yang menyerukan semua pihak untuk konflik tersebut dan berkomitmen untuk menahan diri. Sementara itu, tidak membatasi tindakan yang berhubungan dengan konflik tersebut.
Hubungan antara Rusia dan Ukraina telah lama menegang, saat Moskow diduga sebagai penyebab dalam konflik di Timur Ukraina, yang telah mendorong Uni Eropa untuk memberikan sanksi terhadap Rusia. Meskipun, perjanjian-perjanjian seperti Perdamaian Misk, telah mengatur semua untuk menyelesaikan konflik antara pemerintah Ukraina dan republik di timur, dan telah mencapai kemajuan yang signifikan.
- Penulis :
- Noor Pratiwi