Pantau Flash
HOME  ⁄  Internasional

China Menggugat Kenaikan Tarif AS ke WTO, Sebut Tindakan Sebagai Intimidasi dan Sepihak

Oleh Pantau Community
SHARE   :

China Menggugat Kenaikan Tarif AS ke WTO, Sebut Tindakan Sebagai Intimidasi dan Sepihak
Foto: China Laporkan AS ke WTO atas Kenaikan Tarif yang Dianggap Langgar Aturan Perdagangan Internasional.

Pantau - China resmi mengajukan keluhan kepada Badan Penyelesaian Sengketa Organisasi Perdagangan Dunia (WTO) terkait kebijakan kenaikan tarif terbaru yang diberlakukan oleh Amerika Serikat terhadap barang-barang asal China.

Dalam pernyataan resmi yang dirilis Kementerian Perdagangan China, disebutkan bahwa pengenaan tarif tambahan oleh AS sebesar 50 persen dianggap sebagai pelanggaran serius terhadap aturan WTO.

"China telah mengajukan keluhan berdasarkan mekanisme penyelesaian sengketa WTO atas kenaikan tarif AS terbaru terhadap barang-barang China," demikian isi pernyataan tersebut.

Tanggapan China terhadap Kenaikan Tarif AS

Kementerian Perdagangan China juga mengecam tindakan pemerintah AS yang disebut sebagai "sifat sepihak dan mengintimidasi" dalam pengambilan kebijakan dagang.

"China akan secara tegas melindungi hak dan kepentingannya yang sah sesuai dengan aturan WTO, dan akan dengan tegas menegakkan sistem perdagangan multilateral dan tatanan ekonomi dan perdagangan internasional," lanjut pernyataan tersebut.

Langkah ini diambil setelah pernyataan Sekretaris Pers Gedung Putih, Karoline Leavitt, pada Selasa, 8 April 2025, yang menyebut bahwa AS akan mulai memberlakukan tarif sebesar 104 persen terhadap produk impor dari China.

Kebijakan ini menyusul keputusan Trump yang pada 7 April mengumumkan tarif tambahan sebesar 50 persen terhadap produk China, yang akan berlaku mulai 9 April 2025, jika China tidak mencabut tarif balasannya paling lambat hari Selasa.

Kronologi dan Eskalasi Perang Dagang

Konflik tarif ini memuncak setelah China pada Jumat, 4 April, mengumumkan tarif balasan sebesar 34 persen terhadap seluruh barang impor dari AS.

Sebagai tanggapan atas kebijakan tersebut, Presiden AS Donald Trump sebelumnya menandatangani perintah eksekutif pada 2 April yang mengenakan tarif timbal balik terhadap beberapa mitra dagang utama AS, termasuk 34 persen untuk China, 20 persen untuk Uni Eropa, dan 24 persen untuk Jepang.

Trump juga menandatangani perintah eksekutif terpisah yang mengenakan tarif sebesar 25 persen terhadap mobil, truk ringan, dan suku cadang mobil buatan luar negeri, dengan alasan perlindungan terhadap "keamanan nasional".

Dengan ketegangan yang terus meningkat, langkah China membawa sengketa ini ke WTO menjadi upaya untuk mencari penyelesaian formal di tengah perang dagang yang kembali memanas.

Penulis :
Pantau Community