
Pantau - Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalimantan Selatan berhasil membongkar jaringan narkoba lintas Kalimantan dan Sulawesi yang dikendalikan oleh operator terafiliasi dengan gembong narkotika internasional Fredy Pratama.
Dalam pengungkapan ini, empat tersangka ditangkap dengan barang bukti sabu seberat 8.711,83 gram, 10.049 butir ekstasi, dan 24,14 gram serbuk ekstasi.
Kronologi Penangkapan Empat Tersangka
SP ditangkap pada 17 April 2025 di Jalan Ahmad Yani Km 17, Banjarbaru, dengan barang bukti 3.002,63 gram sabu.
HM ditangkap pada 24 April 2025 di Jalan Sungai Pahalau, Banjarmasin, dengan barang bukti 1.581,72 gram sabu.
MF ditangkap pada 25 April 2025 di Jalan Trikora, Banjarbaru, dengan barang bukti 3.918,20 gram sabu, 10.049 butir ekstasi, serta 24,14 gram serbuk ekstasi.
MS ditangkap di Jalan Martapura Lama, Kabupaten Banjar, pada 25 April 2025, dengan barang bukti 209,28 gram sabu.
Direktur Reserse Narkoba Polda Kalsel, Komisaris Besar Polisi Kelana Jaya, menyatakan bahwa jaringan ini beroperasi di Kalimantan Selatan, Kalimantan Barat, Kalimantan Utara, serta merambah hingga Makassar, Palu, dan Kendari.
Ancaman Hukum dan Upaya Penyitaan Aset
Keempat tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal enam tahun dan maksimal 20 tahun penjara, serta denda maksimal Rp13 miliar.
Selain proses pidana narkotika, Polda Kalsel juga melakukan penelusuran aliran dana dan aset untuk menjerat para tersangka dengan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU).
"Langkah ini sebagai komitmen Polri untuk memiskinkan para bandar narkoba," tegas Kelana.
Para tersangka mengaku dijanjikan upah sebesar Rp10 juta untuk tugas mereka.
- Penulis :
- Gian Barani