
Pantau - Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia (Kemlu RI) mengawal langsung pemulangan 152 WNI dari Arab Saudi yang dideportasi karena pelanggaran izin tinggal dan bekerja secara nonprosedural. Mereka tiba di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, pada Kamis, 1 Mei 2025 menggunakan penerbangan komersial.
Didominasi Perempuan Pekerja Migran
Dari jumlah tersebut, 130 adalah perempuan, 13 laki-laki, dan 9 anak-anak atau balita. Sebagian besar merupakan Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang bekerja tanpa melalui jalur resmi dan sempat ditahan di fasilitas detensi imigrasi (Tarhil) Syumaisi, Makkah.
Mayoritas berasal dari provinsi dengan tingkat migrasi tinggi, seperti Jawa Barat dan Nusa Tenggara Barat.
Pemulangan dalam Koordinasi Intensif
Pemulangan dilakukan melalui koordinasi erat antara pemerintah Indonesia dan otoritas Arab Saudi. Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Jeddah turut mendampingi dan memfasilitasi pengurusan dokumen perjalanan.
Sejak awal tahun 2025, total 1.304 WNI telah difasilitasi kepulangannya dalam tujuh gelombang repatriasi dari Arab Saudi.
Pemerintah Dorong Kesadaran Prosedur Resmi
Kemlu RI kembali mengimbau WNI untuk mengikuti prosedur resmi sebelum bekerja di luar negeri guna menghindari risiko hukum dan eksploitasi.
Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI), Abdul Kadir Karding, mengungkap bahwa 70 persen PMI nonprosedural di Timur Tengah adalah perempuan. Pemerintah kini menyusun profil PMI dan membentuk meja khusus penanganan perlindungan serta pencegahan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Upaya ini melibatkan lintas institusi termasuk kepolisian, TNI, BIN, dan imigrasi, untuk memperkuat perlindungan bagi pekerja migran Indonesia.
- Penulis :
- Balian Godfrey
- Editor :
- Ricky Setiawan