
Pantau - Kejaksaan Agung menyatakan bahwa penyidikan dugaan korupsi dalam pemberian kredit kepada PT Sri Rejeki Isman (Sritex) masih bersifat umum dan belum ditingkatkan menjadi penyidikan khusus.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, menjelaskan bahwa saat ini tim penyidik dari Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) masih menelusuri fakta-fakta hukum terkait dugaan perbuatan melawan hukum yang menimbulkan kerugian negara atau daerah.
Sejumlah saksi telah diperiksa dan beberapa bank juga telah dimintai keterangan untuk mengungkap proses dan kondisi pemberian kredit tersebut.
Salah satu fokus utama adalah menentukan apakah kredit diberikan saat kondisi keuangan PT Sritex masih sehat atau sudah dalam keadaan memburuk.
Kondisi Pailit Sritex dan Dampaknya ke Kreditur dan Pekerja
PT Sritex resmi dinyatakan pailit pada Oktober 2024 dan menghentikan operasionalnya sejak 1 Maret 2025.
Kurator mencatat total tagihan utang kepada para kreditur mencapai Rp29,8 triliun.
Daftar piutang tetap terdiri dari 94 kreditur konkuren, 349 kreditur preferen, dan 22 kreditur separatis.
Kreditur preferen meliputi kantor pajak dan bea cukai di wilayah Jawa Tengah dan DIY.
Sementara kreditur separatis dan konkuren mencakup berbagai bank serta perusahaan rekanan usaha Sritex.
Beberapa lembaga keuangan mengajukan tagihan dengan nilai yang sangat besar.
Rapat kreditur memutuskan untuk tidak melanjutkan usaha Sritex dan memilih skema pemberesan utang tanpa going concern.
Kementerian Ketenagakerjaan mencatat sebanyak 11.025 pekerja menjadi korban PHK dari Agustus 2024 hingga Februari 2025.
Sebagian dari mantan pekerja tersebut telah direkrut kembali oleh investor baru.
- Penulis :
- Gian Barani