
Pantau - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan memeriksa mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, terkait kasus dugaan korupsi proyek pengadaan iklan di Bank BJB periode 2021–2023.
"Secepatnya KPK menjadwalkan untuk pemanggilan terhadap saudara RK," ungkap Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Jumat, 5 September 2025.
Pemeriksaan ini menyusul permintaan keterangan terhadap Ilham Akbar Habibie, putra Presiden ke-3 RI B. J. Habibie, pada Rabu, 3 September 2025.
Ilham Habibie mengaku telah menjual mobil Mercedes-Benz 280 SL milik almarhum ayahnya kepada Ridwan Kamil seharga Rp2,6 miliar tanpa kontrak tertulis.
Namun, dari nilai tersebut, Ridwan Kamil baru membayar Rp1,3 miliar.
KPK menduga uang yang digunakan Ridwan Kamil untuk membeli mobil itu berkaitan dengan aliran dana korupsi proyek pengadaan iklan Bank BJB.
Terkait Aset dan Dugaan Aliran Dana dari Korupsi Rp222 Miliar
Pemanggilan Ridwan Kamil dilakukan setelah KPK memeriksa sejumlah saksi yang diduga mengetahui aliran dana dalam kasus ini.
"Nanti kami sampaikan updatenya jika sudah ada jadwal pastinya," kata Budi Prasetyo.
Kasus dugaan korupsi di Bank BJB ini telah menetapkan lima orang tersangka sejak 13 Maret 2025.
Mereka adalah Direktur Utama Bank BJB Yuddy Renaldi (YR), Kepala Divisi Sekretaris Perusahaan merangkap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Widi Hartoto (WH), serta tiga pengendali agensi periklanan: Ikin Asikin Dulmanan (IAD), Suhendrik (SUH), dan Sophan Jaya Kusuma (SJK).
KPK memperkirakan total kerugian negara dari kasus ini mencapai sekitar Rp222 miliar.
Sebelumnya, pada 10 Maret 2025, KPK telah menggeledah rumah Ridwan Kamil sebagai bagian dari penyidikan kasus tersebut.
Dalam penggeledahan itu, penyidik menyita sejumlah barang bukti berupa sepeda motor dan mobil milik Ridwan Kamil.
Namun hingga hari ini, Jumat, 5 September 2025, atau 179 hari sejak penggeledahan dilakukan, Ridwan Kamil belum juga dipanggil oleh KPK.
KPK juga mengungkap bahwa salah satu aset yang diperiksa, yakni motor Royal Enfield milik Ridwan Kamil, ternyata terdaftar atas nama orang lain.
Kasus ini turut menyoroti transaksi mobil peninggalan almarhum B. J. Habibie yang menjadi bagian dari penyelidikan aset terkait dugaan aliran dana korupsi.
- Penulis :
- Ahmad Yusuf