
Pantau - Iran mengecam keras larangan perjalanan baru yang diumumkan Amerika Serikat dengan menyebut kebijakan itu sebagai tindakan diskriminatif dan permusuhan terhadap rakyat Iran.
Iran Serukan Penolakan Global atas Kebijakan AS
Kementerian Luar Negeri Iran melalui kantor berita IRNA menyatakan bahwa larangan tersebut merupakan bentuk nyata diskriminasi berdasarkan kebangsaan dan agama, serta mencerminkan pola pikir yang bertentangan dengan prinsip-prinsip hukum internasional dan hak asasi manusia.
Dalam pernyataan resminya, Iran menegaskan bahwa tindakan AS tersebut melanggar asas nondiskriminasi dan penghormatan terhadap HAM, serta menyerukan kepada Perserikatan Bangsa-Bangsa dan lembaga hak asasi internasional untuk menentang kebijakan sepihak Washington.
Iran juga menekankan akan menggunakan segala jalur yang tersedia untuk melindungi hak-hak warga negaranya.
Larangan perjalanan ini ditandatangani oleh Presiden AS Donald Trump pada Rabu malam, 4 Juni 2025, dan akan berlaku mulai 9 Juni 2025.
Sebanyak 12 negara masuk dalam daftar pembatasan, yakni Afghanistan, Chad, Republik Kongo, Guinea Khatulistiwa, Eritrea, Haiti, Iran, Libya, Myanmar, Somalia, Sudan, dan Yaman.
Gedung Putih menyatakan bahwa kebijakan tersebut diberlakukan atas dasar pertimbangan keamanan nasional.
- Penulis :
- Balian Godfrey