Pantau Flash
HOME  ⁄  Internasional

Hong Kong Dorong Teknologi Hukum Global Lewat AI dan Penyelesaian Sengketa Daring

Oleh Ahmad Yusuf
SHARE   :

Hong Kong Dorong Teknologi Hukum Global Lewat AI dan Penyelesaian Sengketa Daring
Foto: Hong Kong Dorong Teknologi Hukum Global Lewat AI dan Penyelesaian Sengketa Daring (Sumber: ANTARA/Xinhua/Chen Duo)

Pantau - Pemerintah Daerah Administratif Khusus (SAR) Hong Kong menegaskan komitmennya dalam mengembangkan teknologi hukum modern, termasuk penyelesaian sengketa daring dan pemanfaatan kecerdasan buatan (Artificial Intelligence/AI), sebagai bagian dari transformasi sistem hukum internasional.

Kepala Eksekutif SAR Hong Kong, John Lee, menyampaikan pernyataan tersebut dalam Kolokium Hukum Internasional yang berlangsung pada Jumat, 4 Juli 2025.

Hong Kong Jadi Pusat Mediasi Berbasis Teknologi

John Lee menyoroti keberadaan Organisasi Internasional untuk Mediasi (IOMed) yang bermarkas di Hong Kong sebagai salah satu wujud peran strategis kota tersebut dalam menyelesaikan perselisihan internasional secara damai.

Menurutnya, IOMed bertujuan memfasilitasi penyelesaian sengketa internasional berdasarkan prinsip saling menghormati dan saling pengertian.

Komisioner Kementerian Luar Negeri Tiongkok di SAR Hong Kong, Cui Jianchun, menyatakan bahwa Hong Kong memiliki posisi strategis dalam diskusi global terkait norma etika, regulasi, dan praktik hukum penggunaan AI.

Cui menjelaskan bahwa Hong Kong unggul karena mengadopsi prinsip "satu negara, dua sistem", memiliki sistem hukum dan keuangan yang sesuai standar internasional, serta tenaga kerja dengan spesialisasi tinggi.

AI Multibahasa dan Inklusif untuk Mediasi Global

Sekretaris Jenderal Organisasi Konsultasi Hukum Asia-Afrika, Kamalinne Pinitpuvadol, menambahkan bahwa IOMed mulai muncul sebagai pilar baru dalam upaya penyelesaian sengketa damai global.

"IOMed memanfaatkan sistem AI multibahasa dan platform kolaboratif aktual untuk memberdayakan mediasi berbasis teknologi inklusif," ungkapnya.

Kolokium tersebut dihadiri oleh pakar hukum, pejabat pemerintah, dan pemimpin institusi dari berbagai negara.

Acara ini juga menjadi bagian dari peringatan 80 tahun berdirinya Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), dengan fokus utama membahas dampak teknologi—terutama AI—terhadap hukum dan tatanan internasional.

Penulis :
Ahmad Yusuf