Pantau Flash
HOME  ⁄  Internasional

339 WNI Terjaring Operasi Anti-Penipuan di Kamboja, Dubes RI Tegaskan Dukungan Hukum dan Perlindungan Hak Dasar

Oleh Ahmad Yusuf
SHARE   :

339 WNI Terjaring Operasi Anti-Penipuan di Kamboja, Dubes RI Tegaskan Dukungan Hukum dan Perlindungan Hak Dasar
Foto: (Sumber: Duta Besar RI untuk Kerajaan Kamboja Santo Darmosumarto (kiri) bersama Menteri Senior dan Kepala Sekretariat Committee to Combat Online Scams (CCOS) Kamboja Chhay Sinarith untuk membahas kerja sama penanggulangan kejahatan penipuan daring di Kamboja, Senin (21/7/2025). ANTARA FOTO/HO-KBRI Phnom Penh/pri.)

Pantau - Duta Besar Republik Indonesia untuk Kerajaan Kamboja, Santo Darmosumarto, bertemu dengan Menteri Senior dan Kepala Sekretariat Committee to Combat Online Scams (CCOS) Kamboja, Chhay Sinarith, untuk membahas kerja sama penanggulangan kejahatan penipuan daring dan perkembangan pasca operasi pemberantasan yang digelar sejak 14 Juli 2025.

Operasi Serentak di 15 Provinsi, 339 WNI Teridentifikasi

Dalam siaran pers Kementerian Luar Negeri RI yang disampaikan di Jakarta, disebutkan bahwa operasi pemberantasan kejahatan penipuan daring dilakukan serentak di 15 provinsi di Kamboja dan berhasil menjaring total 2.780 orang.

Para pelaku yang terjaring berasal dari berbagai negara, termasuk China, Vietnam, Bangladesh, Korea Selatan, Pakistan, dan Indonesia.

Sebanyak 339 orang di antaranya teridentifikasi sebagai warga negara Indonesia (WNI) yang berasal dari berbagai provinsi di tanah air.

“Operasi ini merupakan implementasi langsung dari perintah PM Hun Manet pada 14 Februari lalu dan menjadi bukti komitmen Pemerintah Kerajaan Kamboja dalam penanggulangan kejahatan penipuan daring, yang menjadi isu prioritas bagi Kamboja dan kawasan,” ujar Chhay Sinarith.

Otoritas Kamboja akan melanjutkan penyelidikan terhadap para WNA yang ditangkap serta mendalami keterlibatan mereka dalam berbagai kasus, termasuk dugaan pencucian uang, penipuan lowongan kerja, dan kekerasan.

Indonesia Dukung Penegakan Hukum, Tegaskan Perlindungan WNI

Dubes RI Santo Darmosumarto menyampaikan dukungan penuh terhadap langkah hukum yang dilakukan Pemerintah Kamboja.

Ia juga menekankan bahwa penipuan daring bersifat lintas negara dan membutuhkan kerja sama erat antarnegara.

“ Kami mendukung penuh upaya penegakan hukum Pemerintah Kamboja. Di saat yang sama, kami juga berkepentingan untuk memastikan bahwa WNI yang saat ini berada dalam penanganan otoritas dapat diberikan haknya, termasuk akses kekonsuleran dan informasi hukum yang jelas,” tegas Santo.

Sejalan dengan Deklarasi Pemimpin ASEAN 2023 tentang Perdagangan Orang karena Penyalahgunaan Teknologi, KBRI Phnom Penh meningkatkan koordinasi dengan otoritas di Kamboja dan instansi terkait di Indonesia.

KBRI juga telah menjalin komunikasi intensif dengan kepolisian di sejumlah provinsi dengan jumlah WNI signifikan, termasuk Poipet, tempat di mana 271 WNI terjaring dalam operasi.

Pihak kepolisian menyampaikan adanya sikap tidak kooperatif dari sejumlah WNI, termasuk tindakan pemalsuan nama dan data saat pemeriksaan awal.

Meski demikian, kepolisian memastikan bahwa seluruh WNI berada dalam kondisi aman dan baik.

KBRI Phnom Penh terus memperkuat diplomasi perlindungan WNI melalui kerja sama lintas lembaga dan menyerukan pentingnya edukasi kepada masyarakat.

Pemerintah Indonesia menghormati langkah hukum Kamboja dan kembali mengimbau warga untuk tidak tergiur bekerja secara non-prosedural di luar negeri karena dapat menimbulkan konsekuensi hukum serius di negara tujuan.

Penulis :
Ahmad Yusuf