Pantau Flash
HOME  ⁄  Internasional

Kemlu RI Pastikan Tak Ada WNI Jadi Korban Bentrokan Kamboja–Thailand, Serukan Penyelesaian Damai Berdasarkan Piagam ASEAN

Oleh Ahmad Yusuf
SHARE   :

Kemlu RI Pastikan Tak Ada WNI Jadi Korban Bentrokan Kamboja–Thailand, Serukan Penyelesaian Damai Berdasarkan Piagam ASEAN
Foto: (Sumber: Arsip - Direktur Pelindungan WNI Kemlu RI Judha Nugraha. (ANTARA/Cindy Frishanti))

Pantau - Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia memastikan bahwa tidak ada warga negara Indonesia (WNI) yang menjadi korban dalam konflik bersenjata antara militer Kamboja dan Thailand yang kembali memanas sejak akhir Juli 2025.

KBRI Imbau WNI Tingkatkan Kewaspadaan

Kepastian tersebut disampaikan berdasarkan hasil pemantauan Kementerian Luar Negeri bersama Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Phnom Penh dan Bangkok.

"Berdasarkan pemantauan dan komunikasi dengan berbagai pihak, tidak terdapat informasi adanya WNI yang menjadi korban konflik bersenjata tersebut", demikian pernyataan resmi dari Kemlu RI.

Sebagai langkah antisipatif, KBRI di kedua negara telah mengeluarkan imbauan keamanan kepada seluruh WNI agar tetap waspada.

WNI diminta untuk menghindari perjalanan ke wilayah konflik, memantau informasi dari otoritas setempat, serta segera menghubungi perwakilan RI jika menghadapi situasi darurat.

Nomor kontak darurat KBRI Phnom Penh adalah +855-12-813-282 dan KBRI Bangkok di +66-92-903-1103.

Konflik Dipicu Sengketa Lama, RI Dorong Penyelesaian Damai

Ketegangan antara Thailand dan Kamboja meningkat sejak Kamis, menyusul sengketa wilayah atas Candi Preah Vihear, situs warisan dunia UNESCO dari abad ke-11.

Konflik dipicu oleh insiden ranjau darat dan aksi saling mengusir diplomat, yang kemudian berkembang menjadi bentrokan bersenjata di kawasan perbatasan.

Artileri berat dan roket dilaporkan ditembakkan di sekitar wilayah candi, meningkatkan eskalasi konflik antar kedua negara.

Dalam pernyataan sebelumnya, Kemlu RI menyampaikan keyakinan bahwa Kamboja dan Thailand mampu menyelesaikan konflik secara damai.

Pemerintah Indonesia juga mendorong agar penyelesaian dilakukan sesuai dengan "prinsip-prinsip yang tercermin dalam Piagam ASEAN dan Traktat Persahabatan dan Kerja Sama".

Penulis :
Ahmad Yusuf