
Pantau.com - Departemen Imigrasi Malaysia (JIM) telah menggerebek satu tempat pelacuran di Bandar Puteri Puchong, Selangor, yang menjalankan aktivitas ilegal dengan menggunakan applikasi WeChat, Kamis malam (21/2).
Menurut siaran pers JIM, operasi penertiban dilakukan oleh Unit Quick Response Team (QRT) Putrajaya mulai pukul 19.00 malam melibatkan 11 orang pegawai imigrasi.
Setelah tim sampai di lokasi mereka menemukan tempat tersebut penuh dengan CCTV dan juga pintu bermagnet yang dikendalikan melalui alat dari jarak jauh. Pintu ke tingkat dua dilindungi dengan cermin untuk mengelabuhi aparat melacak antara tingkat satu dan tingkat dua di tempat tersebut.
Baca juga: Cerita Hukum Prostitusi Legal Pemerintah yang 'Dianggurin' Pekerja Seks
Setelah tim buru sergap memasuki tingkat dua penjaga lalu mematikan alat untuk menghidupkan listrik dan lampu di tingkat dua sebagai peringatan untuk wanita warganegara asing yang berada di kamar-kamar bersama pelanggan.
Tempat tersebut kerap dikunjungi oleh pelanggan-pelanggan warganegara asing seperti Belgia, Iran, Jepang, Korea dan sebagainya.
Penjaga tempat tersebut mempunyai kode yang akan selalu berada di luar lokasi untuk mengawasi pergerakan aparat dan akan memberi informasi kepada pengelola tentang pergerakan tim buru sergap dan operasi.
Tempat tersebut diduga disewa dan tidak mempunyai izin usaha yang sah dan beroperasi 24 jam sehari.
Tim imigrasi berhasil menahan sebanyak 18 orang warga asing yakni 10 wanita asal Vietnam dan lima wanita Indonesia, dua pria Myanmar selaku pekerja dan satu warga Malaysia yang menjadi penjaga tempat tersebut.
Baca juga: Imigrasi Malaysia Tangkap 49 Tenaga Kerja Ilegal, 17 dari Indonesia
Aktivitas pelacuran ini nekad beroperasi walaupun beberapa kali telah diserbu oleh pihak imigrasi sebelum ini. Sebanyak 11 orang pelanggan yang berada di dalam lokasi saat penggerebekan turut diberi surat peringatan untuk hadir memberi keterangan bagi membantu penyidikan.
Kesalahan mereka adalah menyalahgunakan izin, tidak memiliki dokumen identitas tinggal melebihi waktu dan lain-lain kesalahan yang melanggar Undang-Undang Imigrasi.
Semua tahanan ini akan ditempatkan di Depo Imigrasi Putrajaya untuk penyidikan dan proses lebih lanjut. Proses hukum dilakukan atas pelbagai kesalahan mengikuti Undang-Undang Perdagangan dan Anti Penyelundupan Migran (Atipsom), Undang-Undang Imigrasi 1959/1963, Undang-Undang Paspor 1966 dan Peraturan-Peraturan Imigrasi 1963.
- Penulis :
- Widji Ananta