Pantau Flash
HOME  ⁄  Internasional

Hukuman Mati untuk LGBT Mulai Diterapkan Brunei pada Pekan Depan

Oleh Widji Ananta
SHARE   :

Hukuman Mati untuk LGBT Mulai Diterapkan Brunei pada Pekan Depan

Pantau.com - Brunei Darussalam akan mulai memberlakukan hukuman pidanan yang sangat keras kepada kaum LGBT pada pekan depan.

Brunei, monarki absolut kecil mayoritas Muslim yang terletak di Asia Tenggara akan memberlakukan amandemen terakhir terhadap kode kriminalnya sebagai bagian dari reformasi yang diprakarsai kembali pada tahun 2014.

Mengutip dari RT, Jumat (29/3/2019), kode yang diperbarui, yang bertujuan untuk mencerminkan ajaran moralitas Islam dan hukuman bagi mereka yang melanggarnya, akan termasuk mencambuk dan bahkan merajam sampai mati umat Islam, yang dinyatakan bersalah karena perzinahan, sodomi dan pemerkosaan.

Baca juga: Hukuman Rajam Sampai Mati Akan Diterapkan Brunei Terhadap LGBT

Pemerintah ingin menggulirkan undang-undang baru secara bertahap, tetapi menunda proses setelah publik internasional berteriak atas fase yang lebih ringan, yang mencakup denda dan hukuman penjara bagi pelanggar, tetapi bukan hukuman fisik.

Homoseksualitas dilarang di Brunei sebelum reformasi 2014 dan bahkan sejak zaman kolonial, dengan hukuman penjara hingga 10 tahun mungkin. 

Baca juga: Undang LGBT dalam Acaranya, Presenter TV di Mesir Dijatuhi Hukuman Penjara

Sebelumnya diberitakan, Brunei menjadi negara pertama di Asia Timur yang menerapkan Hukum Shariah di tahun 2014 dimana ada hukuman terhadap mereka yang hamil di luar pernikahan resmi atau umat Islam yang tidak salat Jumat.

Hukum baru itu harus melewati tiga tahapan. Namun Brunei belum menerapkan dua tahapan lain setelah adanya kecaman internasional di tahun 2014 termasuk pemboikotan terhadap Hotel Beverley Hills di Amerika Serikat yang dmiliki oleh keluarga kerajaan Brunei.

Penulis :
Widji Ananta