
Pantau.com - Pengadilan Gaza memvonis enam bulan penjara bagi pria Palestina, yang kabur dari fasilitas karantina COVID-19 di perbatasan Mesir.
Pria berusia 33 tahun itu ditangkap pada Sabtu kemarin, beberapa jam setelah mencoba melarikan diri dari kompleks di Rafah, tempat orang-orang menyeberang dari Mesir menuju Gaza yang dikuasai Hamas. Di sana, tiap orang diwajibkan menjalani isolasi wajib 21 hari.
Ia berada di fasilitas tersebut kurang dari sepekan dan terbukti negatif virus korona setelah ditangkap, demikian penjelasan dari Kementerian Dalam Negeri setempat.
Baca juga: Kasus Perdana! Dua Kucing Peliharaan di New York Positif COVID-19
Selain vonis penjara oleh pengadilan militer Hamas, pria itu juga didenda 700 dolar AS. Ini pertama kalinya vonis penjara diberlakukan di Gaza bagi pelanggar pembatasan yang bertujuan menekan infeksi virus korona.
Kementerian tidak menjelaskan lebih lanjut mengenai kronologi kejadian di komplek berkapasitas 500 kamar, yang dikelilingi tembok beton dan dijaga oleh polisi.
Baca juga: Di Tengah Pandemi Korona, Iran Pamer Sukses Luncurkan Satelit Militer
Melalui pernyataan kementerian mengatakan pria itu juga akan menghadapi tuduhan perdagangan narkoba terkait keanggotaannya di geng obat-obatan terlarang itu.
- Penulis :
- Adryan N