
Pantau.com - Polisi menangkap AF (46), tersangka kasus pemerasan dengan modus pura-pura menjadi korban tabrak lari. Polisi mengimbau masyarakat tidak panik jika mendapati aksi kejahatan serupa.
"Diimbau untuk masyarakat jika mengalami hal yang seperti ini saya harapkan jangan panik," kata Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Budi Sartono saat konferensi pers, Minggu 30 Januari 2022.
Jika mengalami kejadian serupa, Budi meminta masyarakat segera melapor ke kantor polisi terdekat.
"Tolong langsung berhenti di tempat yg memang ada satuan polisi terdekat, Polsek, Pospol atau anggota polisi di jalan atau kantor instansi pemerintahan. Sehingga nanti bisa kita selesai kan apakah benar itu kejadian laka lantas atau apalah atau memang itu bohong-bohong modus seperti ini," tutur Budi.
Budi juga meminta masyarakat tidak mudah terprovokasi dan tidak main hakim sendiri.
"Jangan terprovokasi, jika ada yg menyatakan bilang itu maling ada apa jangan terprovokasi jangan ikut ikutan. Langsung berikan kepada aparat yang berwajib sehingga kita bisa mengecek meng-clear-kan itu benar pidana atau bukan jadi jangan cepat terpengaruh provokasi," pungkasnya.
Seperti diketahui, polisi menetapkan AF sebagai tersangka fitnah dan pemerasan terkait aksinya di Jakarta Timur yang viral di medsos, yakni modus tabrak lari.
Budi mengatakan AF melakukan hal itu karena membutuhkan uang. Dari pengakuan AF, dia membutuhkan uang untuk membeli obat terapi, karena yang bersangkutan pernah menggunakan heroin atau putau.
AF disangkakan dengan Pasal 368 ayat 1 KUHP dan Pasal 318 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara.
- Penulis :
- Fadyl