
Pantau.com - LP3HI meminta Kapolri menghormati KUHAP dengan menerbitkan SP3 terhadap Cut Tari dan Luna Maya. Hakim Florensani Susana akan membacakan putusannya atas permohonan praperadilan nomor 70/pid.prap/2018/PN.Jkt.Sel antara LP3HI melawan Kapolri pada Selasa (7/8/2018) sekitar pukul 10.00 WIB.
Sebagaimana diketahui LP3HI telah mengajukan permohonan praperadilan untuk memeriksa sah tidaknya penghentian penyidikan dengan tersangka Cut Tari dan Luna Maya yang dilakukan dengan cara menggantung perkaranya selama 8 tahun dan tidak segera dilimpahkan ke persidangan.
Baca juga: Kasus Video Mesum Ariel 'Noah' Kembali Dibawa ke Pengadilan
LP3HI memohon kepada Hakim untuk memerintahkan Kapolri segera menerbitkan SP3 dan memberitahukannya kepada Kejaksaan Agung RI. Permohonan ini diajukan agar ada kepastian hukum bagi kedua artis Cut Tari dan Luna Maya.
Berdasar bukti-bukti yang diajukan kuasa hukum Kapolri, LP3HI menilai tidak ada satupun perbuatan yang dilakukan penyidik sejak tanggal 24 Agustus 2010.
LP3HI menganggap Cut Tari dan Luna Maya hanyalah satu diantara sekian banyak warga negara Indonesia yang menjadi tersangka tanpa kepastian hukum dan selalu dihantui rasa was-was suatu saat penyidik akan mengangkut mereka jika tidak mengikuti keinginan penyidik.
Baca juga: Datangi Polda, Lyra Virna dan Fadlan Minta Kejelasan Kasus 'ADA Tour'
LP3HI berharap Hakim akan mengabulkan permohonan agar ada pelajaran bagi penyidik untuk tidak bertindak sewenang-wenang dalam menjalankan pekerjaannya.
- Penulis :
- Gilang