
Pantau - Aksi penamparan yang dilakukan oleh kader Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) terhadap polwan saat demo Komisi Pemilihan Umum (KPU), Jakarta Pusat, terekam kamera.
Detik-detik aksi kekerasan itu viral di media sosial, salah satunya diunggah akun Instagram @terangmedia, Jumat (16/12/2022).
Dalam video tampak sejumlah kader Partai Prima yang sedang menggelar aksi di depan kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU), Rabu (14/12/2022), bersitegang dengan petugas.
Unjuk rasa itu merupakan bentuk kekecewaan simpatisan Partai Prima setelah dinyatakan tidak memenuhi syarat dalam tahapan pendaftaran parpol Pemilu 2024.
Aksi dorong-dorongan tak terhindarkan antara pendemo dengan aparat kepolisian. Sejumlah polwan diterjunkan dalam aksi itu karena banyak dari peserta aksi adalah wanita.
Baca juga: Daftar 17 Partai Politik Peserta Pemilu 2024
Saat kericuhan berlangsung, terlihat pendemo menampar seorang polwan. Belakangan diketahui pendemo itu adalah kader Partai Prima berinisial EE (25). Sementara sang polwan berinisial Aipda ESR, yang memang bertugas sebagai mediator dalam aksi tersebut.
Usai aksi demo, polisi langsung mengamankan EE yang tengah duduk di depan gedung KPU.
Saat akan dibawa, EE mengaku menampar polwan itu karena saat terjadi kericuhan ada yang memegang payudaranya. Sehingga dia refleks menampar polwan tersebut.
"Oh yang nampar ibu polwan? Payudara saya kepegang sama yang cowok. Ya wajar dong saya nampar," ujar EE.
Meski sudah menjelaskan alasannya menampar polwan itu, EE tetap dibawa ke kantor polisi untuk diminta keterangan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan membenarkan adanya laporan polwan terhadap simpatisan Partai Prima tersebut. Laporan itu masih didalami.
"Iya betul, ada laporannya kemarin. Masih didalami, ya," kata Zulpan dalam keterangannya, Kamis (15/12/2022).
Laporan polwan tersebut teregister dengan nomor LP/B/6379/XII/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA, Rabu, 14 Desember 2022. Polwan tersebut melaporkan EE atas dugaan pelanggaran Pasal 212 KUHP juncto Pasal 352 KUHP dan/atau Pasal 335 KUHP.
Detik-detik aksi kekerasan itu viral di media sosial, salah satunya diunggah akun Instagram @terangmedia, Jumat (16/12/2022).
Dalam video tampak sejumlah kader Partai Prima yang sedang menggelar aksi di depan kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU), Rabu (14/12/2022), bersitegang dengan petugas.
Unjuk rasa itu merupakan bentuk kekecewaan simpatisan Partai Prima setelah dinyatakan tidak memenuhi syarat dalam tahapan pendaftaran parpol Pemilu 2024.
Aksi dorong-dorongan tak terhindarkan antara pendemo dengan aparat kepolisian. Sejumlah polwan diterjunkan dalam aksi itu karena banyak dari peserta aksi adalah wanita.
Baca juga: Daftar 17 Partai Politik Peserta Pemilu 2024
Saat kericuhan berlangsung, terlihat pendemo menampar seorang polwan. Belakangan diketahui pendemo itu adalah kader Partai Prima berinisial EE (25). Sementara sang polwan berinisial Aipda ESR, yang memang bertugas sebagai mediator dalam aksi tersebut.
Usai aksi demo, polisi langsung mengamankan EE yang tengah duduk di depan gedung KPU.
Saat akan dibawa, EE mengaku menampar polwan itu karena saat terjadi kericuhan ada yang memegang payudaranya. Sehingga dia refleks menampar polwan tersebut.
"Oh yang nampar ibu polwan? Payudara saya kepegang sama yang cowok. Ya wajar dong saya nampar," ujar EE.
Meski sudah menjelaskan alasannya menampar polwan itu, EE tetap dibawa ke kantor polisi untuk diminta keterangan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan membenarkan adanya laporan polwan terhadap simpatisan Partai Prima tersebut. Laporan itu masih didalami.
"Iya betul, ada laporannya kemarin. Masih didalami, ya," kata Zulpan dalam keterangannya, Kamis (15/12/2022).
Laporan polwan tersebut teregister dengan nomor LP/B/6379/XII/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA, Rabu, 14 Desember 2022. Polwan tersebut melaporkan EE atas dugaan pelanggaran Pasal 212 KUHP juncto Pasal 352 KUHP dan/atau Pasal 335 KUHP.
- Penulis :
- Aries Setiawan