
Pantau.com - Musisi Fariz RM ditangkap personel Polres Metro Jakarta Utara terkait kasus narkoba jenis sabu.
Dari keterangan tertulisnya, Fariz RM ditangkap di kediamannya, di Pondok Aren Kota Tangerang Selatan. Pihak kepolisian juga telah mengamankan barang bukti berupa 2 Paket plastik klip yang diduga sabu 9 butir Alprazolan, 2 butir Dumolit dan Alat hisap sabu.
Baca juga: Dari Fariz RM, Band Menteri Jokowi, Hingga Goo Goo Dols Tampil di Java Jazz 2018
Padahal sebelumnya, Fariz RM pernah ditangkap oleh Polres Metro Jakarta Selatan pada Selasa 6 Januari 2015. Dalam kasus pertamanya, ia direhabilitasi di Pusat Rehabilitasi Natura, Jakarta Selatan kemudian dipindahkan ke Lapas Cipinang untuk menjalani masa tahanan delapan bulan.
Tepat pada Fariz 17 Agustus 2015 lalu dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Cipinang, Jakarta Timur.
- Penulis :
- Nani Suherni