Pantau Flash
HOME  ⁄  Lifestyle

Ini Fakta Hari Anti Sunat Perempuan Sedunia 6 Februari

Oleh Annisa Indri Lestari
SHARE   :

Ini Fakta Hari Anti Sunat Perempuan Sedunia 6 Februari

Pantau - Sunat perempuan atau Female Genital Mutilation (FGM) merupakan prosedur pengangkatan sebagian ataupun seluruh pada bagian luar alat kelamin wanita (vulva) atau cedera lain pada organ genital perempuan dengan alasan non-medis.


Adapun, praktik sunat perempuan banyak dilakukan di 30 negara Afrika dan Timur tengah. Sunat perempuan juga dipraktikkan di sejumlah negara di Asia dan Amerika Latin. Kemudian, imigran yang tinggal di Eropa Barat, Austria, Selandia Baru, dan Amerika Utara juga masih melakukan praktik ini.


Dalam masyarakat tertentu, praktik ini dilakukan oleh seorang tukang sunat tradisional ataupun klinik sunat perempuan modern yang melibatkan pengangkatan atau pemotongan labia dan klitoris dengan pisau kecil atau alat khusus lainnya. Tindakan ini dianggap secara internasional sebagai pelanggaran hak asasi manusia (HAM), integritas perempuan, dan kesehatan.


Dikutip dari laman resmi United Nation, pada tahun 2012 Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) menetapkan 6 Februari sebagai Hari Anti-Sunat Perempuan Sedunia untuk melakukan aksi global penghapusan praktik sunat perempuan secara intensif.


Peringatan ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat terkait dampak buruknya sunat perempuan dan sekaligus upaya untuk menghilangkan praktik sunat perempuan di seluruh dunia.


Kemudian, pada tahun 2022, program bersama UNFPA-UNICEF tentang Penghapusan Sunat Perempuan dan Komite Inter-Afrika tentang Praktik Tradisional yang Berbahaya (IAC) bersama-sama mempresentasikan tema Hari Anti-Sunat Perempuan Sedunia antara lain:


-Bersatu untuk mengubah norma sosial yang dianggap membahayakan


-Mendanai pendekatan inovatif dan yang terbukti efektif


-Mengajak untuk mengakhiri sunat perempuan pada tahun 2030


-Pada hari itu dirayakan di media sosial dengan tagar #Act2EndFGM!

Hukum Agama Tentang Sunat Perempuan


Mengutip laman MUI, dalam tinjauan fikihnya memang terdapat perbedaan pendapat para ulama. Ada yang berdalil bahwa khitan itu hukumnya sunah bukan wajib karena disebutkan dalam hadis bahwa khitan itu bagian dari fitrah dan disejajarkan dengan istihdad (mencukur bulu kemaluan), mencukur kumis, memotong kuku dan mencabut bulu ketiak. Padahal semua itu hukumnya sunah, karena itu khitan pun sunah pula hukumnya.


Namun perlu diperhatikan bahwa khitan perempuan itu dilakukan saat mereka masih kecil dan caranya juga harus diperhatikan yaitu cukup dengan hanya menghilangkan selaput (jaldah/colum/praeputium) yang menutupi klitoris.


Khitan perempuan tidak boleh dilakukan secara berlebihan, seperti memotong atau melukai klitoris (insisi dan eksisi) yang mengakibatkan dlarar.


Sedangkan bila sudah dewasa, khitan tentu saja harus memperhatikan aspek kesehatannya, sebab tidak ditemukan dalil yang menunjukkan adanya khitan pada saat wanita dewasa, berbeda dengan laki-laki yang terkait masalah kesucian dari sisa air kencing yang merupakan najis. Sehingga setelah dewasa, khitan tetap harus dilakukan.


Penulis :
Annisa Indri Lestari