
Pantau - Putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) yang mengabulkan gugatan Partai Prima menghukum KPU untuk menunda Pemilu 2024 turut menyeret harta para 3 hakim yang bersangkutan.
Mereka terdiri dari T Oyong, Bakri, dan Dominggus Silaban. T Oyong tercatat sebagai hakim PN Jakpus yang menjadi ketua sidang gugatan perdata yang dilayangkan Partai Prima. Sedangkan Bakri dan Dominggus Silaban bertindak sebagai hakim anggota.
Ketiga hakim tersebut telah melaporkan harta lewat Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) ke KPK. Berikut harta tiga hakim tersebut:
Hakim Oyong tercatat memiliki harta Rp 4,4 miliar. Harta tersebut terdiri dari sejumlah kategori.
Dilihat dari situs KPK, Jumat (3/3/2023), Oyong menyerahkan LHKPN pada 25 Januari 2022. LHKPN tersebut berisi harta Oyong pada 2021.
Dalam LHKPN itu, hakim Oyong tercatat memiliki tujuh bidang tanah dan bangunan. Total nilai tanah dan bangunannya berjumlah Rp2.501.000.000 (Rp2,5 miliar).
Tanah dan bangunan itu tersebar di Medan, Dumai, Langkat hingga Sarolangun. Tanah dan bangunan itu berasal dari warisan serta hasil sendiri.
Oyong juga tercatat memiliki enam unit kendaraan senilai Rp432.000.000. Dia juga melapor memiliki harta bergerak lain sejumlah Rp278.900.000, surat berharga Rp255.448.820, kas dan setara kas Rp964.959.215 serta harta lainnya Rp907.400.000.
Oyong juga memiliki utang Rp847.863.500. Total, Oyong memiliki harta Rp4.491.844.535 (Rp4,4 miliar).
Hakim Bakri telah melaporkan LHKPN untuk tahun periodik 2022. Dia tercatat memiliki total harta Rp1.233.124.229 (Rp1,2 miliar)
Jumlah itu terdiri dari lima bidang tanah dan bangunan senilai Rp740 juta. Tanah dan bangunan Bakri tersebar di Boyolali dan Sukoharjo. Seluruhnya berasal dari hasil sendiri.
Berikutnya, Bakri memiliki Honda Accord tahun 1992 dan Pajero Sport tahun 2017. Total nilainya Rp385 juta. Dia juga melapor memiliki harta bergerak lainnya Rp87 juta, serta kas dan setara kas Rp21.124.229. Bakri tak memiliki utang.
Dilihat dari situs KPK, Dominggus Silaban tercatat memiliki harta Rp3.269.500.000 (Rp3,2 miliar). Jumlah itu merupakan harta Dominggus pada 2021. Dalam LHKPN itu, Dominggus masih tercatat sebagai hakim di unit kerja Pengadilan Tinggi Medan.
Jumlah harta itu terdiri dari tanah dan bangunan senilai Rp1.680.000.000 (Rp1,6 miliar). Tanah dan bangunan Dominggus tersebar di Medan serta Labuhanbatu. Tanah dan bangunan itu bersumber dari warisan dan hasil sendiri.
Dominggus memiliki empat unit kendaraan, di antaranya ada Toyota Fortuner, Toyota Raize dan Toyota Corolla Cross. Total nilainya Rp1.142.000.000 (Rp1,1 miliar).
Dia tercatat memiliki harta bergerak lainnya Rp313,5 juta serta kas dan setara kas Rp684 juta. Bakri punya utang Rp550 juta.
Mereka terdiri dari T Oyong, Bakri, dan Dominggus Silaban. T Oyong tercatat sebagai hakim PN Jakpus yang menjadi ketua sidang gugatan perdata yang dilayangkan Partai Prima. Sedangkan Bakri dan Dominggus Silaban bertindak sebagai hakim anggota.
Ketiga hakim tersebut telah melaporkan harta lewat Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) ke KPK. Berikut harta tiga hakim tersebut:
Tengku Oyong
Hakim Oyong tercatat memiliki harta Rp 4,4 miliar. Harta tersebut terdiri dari sejumlah kategori.
Dilihat dari situs KPK, Jumat (3/3/2023), Oyong menyerahkan LHKPN pada 25 Januari 2022. LHKPN tersebut berisi harta Oyong pada 2021.
Dalam LHKPN itu, hakim Oyong tercatat memiliki tujuh bidang tanah dan bangunan. Total nilai tanah dan bangunannya berjumlah Rp2.501.000.000 (Rp2,5 miliar).
Tanah dan bangunan itu tersebar di Medan, Dumai, Langkat hingga Sarolangun. Tanah dan bangunan itu berasal dari warisan serta hasil sendiri.
Oyong juga tercatat memiliki enam unit kendaraan senilai Rp432.000.000. Dia juga melapor memiliki harta bergerak lain sejumlah Rp278.900.000, surat berharga Rp255.448.820, kas dan setara kas Rp964.959.215 serta harta lainnya Rp907.400.000.
Oyong juga memiliki utang Rp847.863.500. Total, Oyong memiliki harta Rp4.491.844.535 (Rp4,4 miliar).
Bakri
Hakim Bakri telah melaporkan LHKPN untuk tahun periodik 2022. Dia tercatat memiliki total harta Rp1.233.124.229 (Rp1,2 miliar)
Jumlah itu terdiri dari lima bidang tanah dan bangunan senilai Rp740 juta. Tanah dan bangunan Bakri tersebar di Boyolali dan Sukoharjo. Seluruhnya berasal dari hasil sendiri.
Berikutnya, Bakri memiliki Honda Accord tahun 1992 dan Pajero Sport tahun 2017. Total nilainya Rp385 juta. Dia juga melapor memiliki harta bergerak lainnya Rp87 juta, serta kas dan setara kas Rp21.124.229. Bakri tak memiliki utang.
Dominggus Silaban
Dilihat dari situs KPK, Dominggus Silaban tercatat memiliki harta Rp3.269.500.000 (Rp3,2 miliar). Jumlah itu merupakan harta Dominggus pada 2021. Dalam LHKPN itu, Dominggus masih tercatat sebagai hakim di unit kerja Pengadilan Tinggi Medan.
Jumlah harta itu terdiri dari tanah dan bangunan senilai Rp1.680.000.000 (Rp1,6 miliar). Tanah dan bangunan Dominggus tersebar di Medan serta Labuhanbatu. Tanah dan bangunan itu bersumber dari warisan dan hasil sendiri.
Dominggus memiliki empat unit kendaraan, di antaranya ada Toyota Fortuner, Toyota Raize dan Toyota Corolla Cross. Total nilainya Rp1.142.000.000 (Rp1,1 miliar).
Dia tercatat memiliki harta bergerak lainnya Rp313,5 juta serta kas dan setara kas Rp684 juta. Bakri punya utang Rp550 juta.
- Penulis :
- khaliedmalvino