Pantau Flash
HOME  ⁄  Lifestyle

Bolehkan Menggabungkan Puasa Syawal dan Puasa Qada Ramadan?

Oleh Latisha Asharani
SHARE   :

Bolehkan Menggabungkan Puasa Syawal dan Puasa Qada Ramadan?
Foto: Ilustrasi sahur (Freepik)

Pantau - Setelah Ramadan dan Idulfitri berakhir, umat Muslim memasuki bulan syawal dan dianjurkan untuk melaksanakan puasa sunah yang dilakukan selama 6 hari di bulan Syawal. Namun, sebagian orang memiliki utang puasa Ramadan yang tentunya harus dibayar. 

Puasa Syawal sendiri hukumnya sunnah dan dilaksanakan untuk mengejar pahala dan menyempurnakan ibadah. Akan tetapi apabila tidak dilakukan juga tak jadi masalah. Keutamaan puasa Syawal dijelaskan dalam hadis Nabi Muhammad SAW berikut:

"Dari Abu Ayyub Al-Anshari radhiyallahu 'anhu, bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: 'Barang siapa yang berpuasa Ramadan kemudian menyempurnakannya dengan enam hari di bulan Syawal, maka dia seperti berpuasa sepanjang tahun'."

Lantas apakah boleh menggabungkan puasa qada Ramadan dengan puasa Syawal?

Ada tiga pendapat yang berbeda mengenai hal ini sebagaimana melansir dari NU Online, diantaranya:

1. Hanya satu puasa yang sah

Ulama Hanabilah berpendapat bahwa hanya satu puasa yang dianggap sah saat menggabungkan puasa Syawal dan puasa Qada Ramadan.

2. Dua-duanya sah

Pendapat lain mengatakan bahwa apabila menggabungkan  puasa Syawal dan puasa Qada Ramadan, maka keduanya tetap sah.

3. Dua niat tidak boleh digabungkan

Puasa Syawal dan puasa Qada Ramadan tentunya memiliki niat yang berbeda, sehingga tidak bisa digabung.

Sementara itu, Dr. Syekh Ali Jumah mengatakan bahwa keduanya boleh digabung dan akan ada dua pahala yang didapatkan.

Pendapat lain terdapat dalam Al-Khatib As-Syarbini dalam kitab Mughnil yang megatakan bahwa:

“Kalau seseorang mengqada puasa, berpuasa nazar, atau berpuasa lain di bulan Syawal, apakah mendapat keutamaan sunah puasa Syawal atau tidak? Saya tidak melihat seorang ulama berpendapat demikian, tetapi secara zahir, dapat. Tetapi memang ia tidak mendapatkan pahala yang dimaksud dalam hadis, khususnya orang luput puasa Ramadan dan mengqadanya di bulan Syawal karena puasanya tidak memenuhi kriteria yang dimaksud. Karena itu, sebagian ulama berpendapat bahwa dalam kondisi seperti itu, ia dianjurkan untuk berpuasa enam hari di bulan Zulkaidah sebagai qada puasa Syawal.”

Penulis :
Latisha Asharani